Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Kota Pekanbaru, no.821/800/BKD/2012, tentang jam kerja PNS Selama Bulan puasa.
Keputusan ini di ambil berdasarkan Surat Gubernur Riau no.800/BKD-KHK/26.15 tanggal 12 Juli 2012 tentang jam kerja PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Yuzamri Yakup, Jum'at (20/7) menyebutkan, dalam surat edaran BKD tersebut, jam kerja PNS terhitung Senin masuk pukul 08.00 wib, pulang pukul 15.00 wib.
"Sementara untuk hari Jum'at jam pulang pukul 15.30 wib, karena jam istirahat Jum'at lebih panjang yakni 2 jam, dan jam istirahat hari biasa hanya 1 jam," urainya.
Ia juga menyatakan aturan masuk jam PNS ini sama dengan tahun -tahun sebelumnya. Tidak lupa ia menghimbau kepada PNS agar tidak libur pada awal masuk puasa dengan alasan masih di kampung halaman.
"Meski puasa diharapkan PNS masuk sesuai jadwal dan tidak ada yang meliburkan diri hari pertama kerja puasa," himbaunya.(RA5)