Wako Pekanbaru: Penyegelan Bangunan Kos Jalan Puyuh Sudah Sesuai Aturan

Wako Pekanbaru: Penyegelan Bangunan Kos Jalan Puyuh Sudah Sesuai Aturan
Walikota Pekanbaru Firdaus MT. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menegaskan bahwa penyegelan bangunan 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, pekan lalu oleh tim yustisi sudah sesuai prosedur.

Pernyataan ini dikatakannya membantah pendapat anggota Dewan Pekanbaru yang menyatakan Pemko lemah dalam menertibkan bangunan tersebut karena sudah melakukan dua kali penyegelan terhadap bangunan yang sama, tetapi belum juga melakukan aksi pembongkaran.

Firdaus MT menegaskan untuk menegakkan hukum, Pemko perlu melalui proses serta tidak gegabah. Karena pemko ingin menerapkan masyarakat yang taat hukum. Makanya untuk bangunan 70 pintu prosesnya cukup panjang.

"Yang kita inginkan masyarakat madani, masyarakat yang taat hukum. Jelas yang melakukan pembangunan itu tidak taat hukum, izin yang kita berikan dia langgar," ujar Firdaus MT.

Katanya lagi, pelanggaran ini sudah membuat resah masyarakat. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kemanan dan kenyamanan masyarakat dan pemerintah. Makanya Pemko sudah memproses kelanjutan untuk pembongkaran gedung ini.

Menurut Firdaus, pembongkaran dilakukan pemko tidak serta-merta, namun melalui proses yang panjang dengan memeberikan surat teguran beberapa kali. "Mereka  sudah ditegur mekanisme sudah sesuai tetapi mereka tidak mengindahkan maka pembongkaran akan segera dilakukan. Terkait waktu silahkan tanyakan ke tim yustisi," sarannya.

Firdaus menambahkan, upaya pemko selama ini tidak untuk menghukum pelaku akan tetapi berupaya menciptakan masyarakat Pekanbaru yang madani dan taat hukum.

"Tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum," tutupnya. (ver)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index