Komisi III Terima Banyak Keluhan Wali Murid

SD Dilarang Pungut Uang Perpisahan

SD Dilarang Pungut Uang Perpisahan
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Terkait banyaknya laporan wali murid SD di Pekanbaru yang mengeluhkan besaran dana yang harus dikeluarkan untuk perpisahan anaknya, maka Komisi III menegaskan agar sekolah dilarang melakukan pungutan yang memberatkan orangtua murid dengan dalih uang perpisahan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Drs Esweli, laporan beberapa wali murid tersebut masuk ke drinya secara langsung. Para wali murid mengaku tak berani menyampaikan rasa keberatannya dalam rapat panitia perpisahan karena berkaitan dengan kondisi anaknya yang sekolah di SD tersebut nantinya akan dikucilkan.

"Pengaduan wali murid SD memang banyak yang masuk ke saya. Mereka mengeluhkan uang perpisahan yang jumlahnya memberatkan wali murid, maka kita meminta agar jangan ada lagi pungutan uang perpisahan SD ini," kata Esweli, baru-baru ini.

Dikatakan Politisi Partai Gerindra ini, bahwa acara perpisahan sekolah hanyalah seremonial, apa lagi untuk kalangan Sekolah Dasar, dirasa tidak perlu dilakukan secara besar-besaran dan meriah karena anak SD belum memerlukan acara tersebut, kecuali SMA karena itu pengalaman terakhirnya duduk di bangku sekolah.

Apalagi, setelah anak-anak lulus, maka orangtua akan dihadapkan pada kondisi beban biaya untuk menempuh jenjang pendidikan SMP. Selain itu, kebanyakan wali murid memiliki lebih dari satu anak yang duduk di bangku SD.

"Kita menghimbau pihak sekolah agar perpisahan jangan dilaksanakan di hotel, ini membebankan wali murid, seharusnya pihak sekolah memikirkan ini, banyak lagi beban wali murid untuk memasukkan anaknya ke SMP, karena memang terlalu membebankan wali murid," ujarnya.

Kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang merupakan mitra kerja Komisi III, Esweli meminta agar segera melakukan evaluasi terhadap Kepala SD yang membiarkan sekolahnya melakukan acara perpisahan di hotel. Karena menurut Esweli, terselenggaranya perpisahan ini tak terlepas dari peran kepala sekolah yang menyetujui perpisahan di hotel.

"Perpisahan ini jangan diadakan di luar sekolah. Kan hanya seremonial, ini tidak penting. Tempat sederhana saja, kalau tetap dilakukan di hotel jelas ini melanggar," pungkasnya.

Pelaksanaan perpisahan di luar sekolah untuk SD dan SMP juga sudah dilarang oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. "Ketika perpisahan itu diadakan di luar, tentu memerlukan uang untuk penyelenggaraan. Besaran sumbangannya harus sepakat semua walimurid. Jika ada yang tidak sanggup, maka jangan lakukan acara perpisahan di luar sekolah, cukup di sekolah saja," sebut Zulfadil. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index