Rumah Makan Non Muslim Segera Ambil Stiker di BPT

PEKANBARU (RA) - Berdasarkan Peraturan Walikota yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu, diputuskan bahwa rumah makan non muslim atau rumah makan yang melayani umat non muslim diperbolehkan beroperasi selama Bulan Ramadhan, akan tetapi harus ada aturan khusus yakni memiliki stiker dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru.

"Mereka wajib melaporkan rumah makan dan restoran yang dimilikinya, kalau memang non muslim segera bawa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke BPT untuk mengambil stiker sebagai tanda restoran dan rumah makan yang diperbolehkan buka selama Ramadhan ini," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) BPT Kota Pekanbaru, Dorman Djohan ketika ditemui di Kantor Walikota Pekanbaru, Kamis (19/7).

Para pemilik usaha resoran dan rumah makan non muslim, diminta segera melaporkan tempat usaha yang dimilikinya ke BPT untuk mengambil stiker, paling lambat Jumat (20/7). Mengingat pelaksanaan puasa di Kota Pekanbaru dimulai pada Sabtu (21/7) dan pemerintahan juga libur pada Sabtu dan Minggu, maka dalam mengurus izin buka selama Ramadhan untuk pemilik rumah makan non muslim, harus dilakukan pada Jumat ini, jika tidak, pada awal puasa nanti, pihak Pemko Pekanbaru akan memulai melakukan pemantauan di lapangan, jika kedapatan rumah makan restoran serta kedai kopi yang tetap beroperasi, akan diberikan sanksi tegas karena tak memiliki izin buka selama Ramadhan.

"Memang paling lambatnya besok Jumat, karena Sabtu kita sudah mulai puasa kan, tapi ini kan kebijakan baru, maka akan banyak mendapatkan kritikan, ini yang akan kita evaluasi. Sebab, mereka masih banyak yang belum mengambil stiker, mana tahu mereka mengurus izin buka ini ketika puasa telah berjalan, tentunya ini perlu dievaluasi juga, apa boleh diurus pada saat puasa sedang berjalan atau tidak," papar Dorman.

Meskipun diperbolehkan buka setelah memperlah izin, kepada pemilik rumah makan dan restoran non muslim diminta agar tidak fullguar dalam menyajikan aneka masakan. Pemilik rumah makan dminta dapat menghormati umat muslim yang sedang berpuasa. Kepada umat muslim juga diminta agar tidak masuk ke rumah makan yang menyajikan masakan orang non muslim, jika masyarakat yang KTPnya muslim, tapi tetap masuk ke dalam rumah makan non muslim, maka keislamannya perlu dipertanyakan.

"Saling menghargailah, meski dibolehkan buka, tak boleh menghadirkan artis dan membuat pesta, demikian juga minuman keras dilarang dijual. Mereka yang memiliki izin juga tidak dibenarkan membuka cabang rumah makan di tempat lain, mereka hanya boleh buka rumah makannya yang sudah ada stiker izin dari kita. Kepada umat muslim biasanya akan sadar diri, tak akan mau masuk ke rumah makan non muslim," pungkasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index