Diamankan Dari Jaringan Internasional, 3,6 Kilo Sabu Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih Lantai

Diamankan Dari Jaringan Internasional, 3,6 Kilo Sabu Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih Lantai
Kapolresta Pekanbaru mengaduk sabu yang dicampur cairan pembersih lantai untuk dimusnahkan.

Riauaktual.com - Sebagai rangkaian proses hukum, sebanyak 3,6 kilogram lebih narkotika jenis sabu dilarutkan ke cairan pembersih lantai dan diaduk hingga mencair, Senin (25/1/2021). Butiran kristal tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. 

Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. 

Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, para perwakilan dari BNNK Pekanbaru, BPOM Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sabu itu merupakan sitaan dari tiga tersangka yakni, tersangka MI seberat 963 gram, tersangka M seberat 769,36 gram, dan dari tersangka MM seberat 1.946,28 gram dengan total 3,6 kilogram lebih. 

Dijelaskannya, ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Saat itu ada delapan tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing berbeda. 

Mereka adalah, MM, MW, MQ, AF, MI, HE, IW, dan IF. Delapan tersangka ini ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. "Kita lebih dulu amankan tersangka MM di Bandara SSK II," ujarnya. 

Saat itu sekuriti bandara mengamankan MM yang tertangkap sekuriti bandara membawa paket narkotika jenis sabu. Sekuriti bandara melaporkan penangkapan ini kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. 

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendatangi TKP, dan mendapati dari tersangka MM barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat 2.019 gram. 

Dengan temuan itu dilakukan pengembangan dan penyelidikan menuju sebuah hotel di Jalan SM Amin. Pada di kamar nomor 214 kembali diamankan tersangka MW dan MQ dalam satu kamar. Saat pengeledahan ditemukan 4 paket besar sabu dengan total berat 1.822 gram. 

Dari keterangan tersangka, sabu ini dibawa dari Dumai. Satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan ke Jaringan nya yang di Dumai. Kembali diamankan tersangka AF, dan MI di rumahnya di Dumai. 

Dari tersangka MI didapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 207 gram. Tak berhenti disitu, pengembangan terus dilakukan.

Kemudian didapatkan 3 tersangka lainnya di Kota Dumai. Yakni tersangka HE, IW, IF dari sebuah wisma Di Dumai. 

Dari keterangan ketiga tersangka, HE ini lah orang yang menyuruh mengantarkan paket sabu ini ke tersangka AF, dan kemudian diserahkan ke tersangka yang di Pekanbaru. 

Jaringan ini dikendalikan, oleh AN dan TM (orang malaysia) yang menyuruh IW dan IF menjemput sabu di selangor Malaysia yang di simpan dalam sebuah tas. (JD)

#

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index