SD dan SMP tak Boleh Laksanakan Perpisahan di Luar

SMPN 15 Pekanbaru Langgar Himbauan Disdik

SMPN 15 Pekanbaru Langgar Himbauan Disdik
Perpisahan. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melarang keras Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, melakukan acara perpisahan di luar sekolah. Hal ini berkaitan dengan pungutan uang perpisahan yang nantinya akan dipermasalahkan orangtua murid di SMPN 15 Rumbai, Pekanbaru.

Namun, untuk Sekolah Menengah Atas, Zulfadil tidak menyuruh dan juga tidak melarang karena pada tingkatan pendidikan ini, merupakan siklus pergantian jenjang pendidikan bagi murid yang sangat bersejarah.

Namun, larangan ini dilanggar SMPN 15 Rumbai yang saat ini tengah mengumpulkan uang perpisahan untuk 221 murid kelas IX sebesar Rp140 ribu per murid. Pungutan yang dilakukan komite sekolah ini untuk melaksanakan acara perpisahan di gedung serbaguna Perumnas di Jalan Mujair Rumbai, dan disepakati 60 persen wali murid kelas IX tersebut.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan wali murid kelas IX, keputusannya bahwa jumlahnya 140 ribu persiswa, itu kesepakatan, ada 60 persen yang hadir, ada di notulen rapat," ungkap Zakaria, Ketua Komite SMPN 15 Rumbai, saat ditemui di Kantor Disdik Pekanbaru, Selasa (29/4/2014).

Ulah adanya pungutan uang perpisahan ini, sebagian wali murid pun merasa diberatkan. Apa lagi, akhir-akhir ini ada informasi acara perpisahan di luar gedung batal, namun uang perpisahan yang sudah dibayarkan wali murid tak dikembalikan sekolah.

Menanggapi ini, Zakaria yang diinterogasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Zulfadil di depan wartawan, saat adanya pertemuan di ruang Kadisdik siang itu, mengatakan bahwa belum ada keputusan untuk pembatalan acara perpisahan di gedung tersebut.

"Itu belum ada diputuskan untuk dirubah, yang bayar sekarang baru sekitar 22 siswa, uang terkumpul sekitar 8.800.000, tadi ada yang bayar belum dihitung," ungkapnya yang didampingi bendahara komite.

Diceritakan Zakaria, bahwa rencana pelaksanaan acara perpisahan di luar sekolah tersebut merupakan aspirasi murid yang disetujui orangtua dan disampaikan ke sekolah.

"Ini permintaan anak-anak, kenapa di gedung, agar nuansanya berbeda. Murni dari siswa dan tak ada interpensi dari sekolah maupun paksaan untuk perpisahan ini," ulasnya.

Selama tiga tahun ini SMPN 15 Rumbai di bawah kepemimpinan Misdarti, memang hanya acara perpisahan tahun ini yang dilaksanakan di luar sekolah. Sebelumnya acara hanya di sekolah dengan memasang tenda, anak-anak hanya dikenakkan iuran Rp60 ribuan.

Namun perpisahan tahun ini, sekolah yang mengaku mendapat aspirasi dari siswa untuk melakukan perpisahan di luar sekolah, membuat berbagai persiapan dengan melakukan iuran Rp140 ribu. Termasuk adanya informsi dari orangtua murid bahwa untuk perpisahan ini juga ada pungutan baju jas Rp110 ribu per anak.

Ditanyakan tentang ini, Ketua Komite Zakaria, mengaku tak tahu dan memilih tidak berkomentar sambil angkat tangan. "Kalau itu (pakaian) tak tahu saya, no coment ya," tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Zulfadil, mengaku sangat melarang SD dan SMP untuk melakukan acara perpisahan di luar sekolah atau di hotel. Namun, kejadian di SMPN 15 Rumbai ini, sekolah mengadakannya bukan di hotel melankan di gedung serba guna.

Itu juga atas permintaan anak-anak, disetujui dan disepakati orangtua, kemudian difasilitasi sekolah, maka dirinya tak bisa berbuat banyak. Karena dirinya juga menyebut tak bisa merombak kesepakatan wali murid dan komite SMPN 15 Rumbai ini.

"Kalau mengadakan perpisahan harus sepakat, memang untuk SD dan SMP saya melarang di hotel, kalau SMA/SMK saya tak menyuruh tapi tak juga melarang. Tentu kalau adakan acara di luar orangtua sepakat, tentu mereka harus bayar," ujar Zulfadil.

Pun demikian, Zulfadil menyarankan agar untuk iuran uang perpisahan ini tidak dipaksakan kepada seluruh wai murid. Baik mereka yang kaya atau miskin, jika tidak setuju membayar iuran perpisahan, maka tak boleh dipaksakan.

Bahkan, Zulfadil menyebut, untuk saat ini proses pemungutan uang perpisahan dihentikan dulu karena anak-anak tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Nasional pada 5 Mei nanti.

"Saran saya, tunda dulu. Nanti konsentrasi anak terganggu," pintanya.

Setelah UN selesai, kata Zulfadil, maka sekolah dipersilahkan lagi melakukan pemungutan iuran uang perpisahan dengan syarat kembali mengumpulkan orangtua wali murid untuk menanyakan kesepakatan awal yang pernah diambil oleh 60 persen wali murid.

Jika tidak kuorum juga, atau banyak wali murid yang tak hadir dalam rapat itu nanti, maka Zulfadil menyarankan komite mengirimkan formulir kepada wai murid, untuk diisi setuju atau tidaknya dengan iuran perpisahan ini.

"Kalau banyak yang tak setuju, tak usah dilanjutkan lagi. Buat saja acara di sekolah, acara salam-salaman siap tuh pulang. Tapi kalau satu/dua orang yang tak setuju, lanjutkan saja, tak usah dipaksa mereka bayar," imbuhnya.

Persoalan uang perpisahan ini mencuat, setelah salah seorang wali murid Kelas IX SMPN 15 Rumbai mengeluhkan besaran uang perpisahan. Wali murid ini semakin galau ketika tahu acara perpisahan tak jadi dilaksanakan di luar, namun uang yang sudah dibayarkannya ke sekoahtak dikembalikan. (rrm)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index