Berikut Rincian Syarat Bansos Tunai untuk Ibu Hamil, Anak hingga Lansia

Berikut Rincian Syarat Bansos Tunai untuk Ibu Hamil, Anak hingga Lansia
Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD

Riauaktual.com - Ibu hamil hingga warga lanjut usia (lansia) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dapat memperoleh bantuan sosial (bansos) berbentuk tunai. PKH merupakan program rutin pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Secara keseluruhan, ada 7 kategori penerima bansos tunai dari PKH. Masing-masing kategori mendapat bansos dengan nominal yang berbeda.

Setiap kategori akan mendapat bansos tunai yang disalurkan per 3 bulan, sehingga 4 kali dalam setahun. Dikutip dari Instagram @KemensosRI, Sabtu (23/1/2021), berikut rinciannya:

 
1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun yang disalurkan sebesar Rp 750 ribu/3 bulan.

2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun, yang disalurkan sebesar Rp 750 ribu per 3 bulan.

3. Anak SD: Rp 900 ribu/tahun yang disalurkan sebesar Rp 225 ribu/3 bulan.

4. Anak SMP: Rp 1,5 juta/tahun, yang disalurkan sebesar Rp 375 ribu/3 bulanz

5. Anak SMA: Rp 2 juta/tahun yang disalurkan sebesar Rp 500 ribu/3 bulan.

6. Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta/tahun yang disalurkan sebesar Rp 600 ribu/3 bulan

7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun yang disalurkan sebesar Rp 600 ribu/3 bulan.

Apa saja syaratnya? 

Ibu Hamil

Bansos tunai untuk ibu hamil diberikan kepada maksimal untuk 2 kali kehamilan. Ibu hamil juga wajib memeriksa kehamilannya di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan. Proses melahirkannya juga diwajibkan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, ibu hal juga wajib memeriksa kesehatannya saat masa nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Anak Usia Dini

Anak usia dini diberi syarat untuk memperoleh bansos tunai, yakni berusia 0- 6 tahun. Bansos ini diberikan maksimal kepada 2 anak.

Pada bayi usia 0-11 bulan wajib diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali dalam 1 bulan pertama. Lalu, bayi wajib mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kelahiran. Bayi wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya setiap 1 bulan. Bayi juga wajib diberikan suplemen vitamin A sebanyak 1 kali pada usia 6-11 bulan. Terakhir, bayi wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.

Pada anak usia 1-5 tahun wajib diberikan imunisasi tambahan. Kemudian, wajib ditimbang berat badannya setiap bulan, dan diukur tinggi badan minimal 2 kali dalam 1 tahun. Anak usia 1-5 tahun juga wajib diberikan kapsul vitamin A sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.

Pada anak usia 5-6 tahun wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya minimal 2 kali dalam 1 tahun. Lalu, anak usia 5-6 tahun juga wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.

Anak Sekolah

Anak SD, SMP, dan SMA yang mau mendapat bansos tunai dari PKH disyaratkan berusia 6-12 tahun, dan belum menyelesaikan pendidikan dasar SD sampai SMA. Kemudian, anak itu juga wajib terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 65% hadir di kelas setiap bulan.

Lansia

Untuk mendapatkan bansos tunai, syarat utama bagi lansia ialah berusia 70 tahun ke atas. Bantuan itu diberikan kepada maksimal 1 orang lansia di dalam 1 keluarga.

Lansia tersebut juga wajib memeriksa kesehatannya. Kemudian, lansia tersebut juga wajib tercatat sebagai pengguna layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia. Bagi lansia yang dirawat oleh layanan home care, maka pengurus atau perawat wajib memandikan, dan merawatnya. Sementara, bagi lansia yang dirawat oleh layanan day care, maka wajib mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti lari pagi, senam sehat, dan sebagainya minimal 1 tahun sekali.

Penyandang Disabilitas Berat

Bansos tunai juga diberikan bagi penyandang disabilitas fisik atau mental, dengan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga. Kemudian, pihak keluarga/pengurus penyandang disabilitas tersebut wajib melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan baginya minimal 1 tahun sekali.

 

 

Sumber: Detikcom

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index