Ingat! Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi Hingga Dinihari

Ingat! Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi Hingga Dinihari
Walikota Pekanbaru Firdaus

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang pengelola hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru menjalankan usahanya atau beroperasi hingga dinihari.

Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan, di tengah pandemi Covid-19, pengelola harus mengikuti aturan sesuai peraturan daerah (perda) berlaku. Bagi yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Kita sudah tentukan waktunya. Kalau masih juga melanggar, nanti Satpol PP bersama kepolisian bakal menindak," tegasnya, Jumat (22/1/2021) kemarin.

Untuk itu, walikota mengajak warga sama-sama mengawasi dan mengingatkan pengelola jika kedapatan beroperasi hingga dinihari.

Kemudian kepada pengelola biburan malam juga diingatkan agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan. Bagi yang membandel, maka tempat usahanya bakal disegel.

Beraktivitaslah sesuai izin yang ada, jangan sampai menyalahgunakan izin yang ada," pesannya.

Di samping itu, walikota juga mengimbau agar pengelola mematuhi dan menyiapkan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Abd)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index