Hati-Hati !! Pengembang Tidak Bangun Sumur Resapan Didenda Rp50 Juta

Hati-Hati !! Pengembang Tidak Bangun Sumur Resapan Didenda Rp50 Juta
ils

PEKANBARU, RiauAktual- Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) kota Pekanbaru, Firdaus Ces, memberi peringatan bagi pengembang dan pemilik bangunan yang tengah dan akan membangun di kota Pekanbaru untuk membangun sumur resapan, dan jika tidak akan diberlakukan denda sebesar Rp50 juta sekaligus tidak akan di terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 

"Denda mengacu kepada peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Air dan Sumur Resapan," tegasnya ketika berbincang bersama RiauAktual, selasa (29/04/2014)
 

Firdaus, juga mengatakan keberadaan sumur resapan ini sangat penting, untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan. Meski diakuinya penempatan sumur resapan tidak harus terlihat di permukaan.


Laporan: Ver

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index