Gelar Aksi, Mahasiswa Minta Jaksa Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Riau

Gelar Aksi, Mahasiswa Minta Jaksa Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Riau

Riauaktual.com - Sejumlah massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) gelar aksi damai di gedung Kejati Riau, Kamis (21/1). Massa menuntut penyidik Kejati Riau mengusut tuntas perkara dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis.

Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet. 

Korlap Aksi Eko Putra mengatakan, aksi ini buntut dari perkembangan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, saat menjadi saksi Indra Gunawan Eet banyak mengaku lupa. Sehingga, hakim yang mengadilinya menyebut Eet pembohong.

"Kasus korupsi proyek Multiyear 2013-2015 jelas-jelas di fakta persidangan dimana ada aliran dana sebesar Rp 2 miliar di bagikan kepada anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," katanya.

Dia menilai, penyidik KPK masih tebang pilih, itu terlihat dari belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD Kabupaten Bengkalis pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap tersangka M Nasir dan Hobby Siregar.

Saat itu pihak-pihak dinas dan swasta telah diputus incrah di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek multiyear 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis. Nilai proyeknya sebesar Rp 2,5 triliun, dan ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. 

Dalam fakta persidangan, proyek multiyear tahun 2017-2019 yakni pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis terdapat dana mengalir ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. 

Seperti Indra Gunawan Eet yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 sebesar Rp100 juta. Ini terungkap di fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil. 

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan tipikor proyek multiyear tahun 2017 -2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, keterangan saksi Remon Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT. Citra Gading Asritama (PT. CGA ) sebesar Rp 80 juta.

Dalam sidang tipikor proyek multiyear tahun 2017-2019 pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis pada pengadilan tipikor Pekanbaru, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi dan anggota majelis Hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit-belit dan pembengak (pembohong). 

Sementara pada pelaksanaan proyek multiyear tahun 2017-2019 pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Syahrial di duga menemui Triyanto (karyawan PT. Citra Gading Asritama) di Surabaya untuk mengambil uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

"Pada sekitar tahun 2017 tersebut Indra Gunawan Eet selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Syahrial menjabat sebagai Ketua Komisi Il DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi ekonomi pembangunan," jelasnya.

"Untuk itu kita menyampaikan sikap meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara dugaan korupsi ini dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis," tegasnya. 

Pihaknya juga meminta kepada Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunwan Eet dan kawan-kawan yang diduga menerima uang proyek multiyear 2013-2015 dan 2017-2019 Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan. 

"Kita meminta kepada Kejati Riau untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dan kawan-kawan, yang diduga menerima uang suap APBD/ketok palu kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 untuk proyek multiyear tahun 2013-2015. Terakhir, kita mendukung Kejati Riau mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek multiyear kabupaten Bengkalis untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua DPRD Riau 2019-2024," tuturnya.

Tuntutan aksi para mahasiswa ini diterima oleh Kabag Protokoler Kejati Riau, Bustanul Alim yang akan diteruskan kepada pimpinan.

"Ini sudah kami terima, dan akan kami teruskan ke pimpinan," ujar Bustanul. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index