Gandeng Pihak Ketiga, Ini PAD Parkir Yang Akan Diterima Dishub Pekanbaru

Gandeng Pihak Ketiga, Ini PAD Parkir Yang Akan Diterima Dishub Pekanbaru

Riauaktual.com - Hindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Perhubungan(Dishub) kota Pekanbaru mengandeng pihak ketiga untuk pengelolaan parkir dibeberapa wilayah kota Madani.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan bahwa, keinginan untuk mengandeng pihak ketiga ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Namun terwujud pada akhir tahun kemarin yakni dalam ajang sayembara.

”Penetapan ini akhir tahun 2020 yang lalu. Sedangkan keinginan kita melakukan pengalihan pengelolaan perparkiran tersebut sudah direncanakan pada tahun 2017 lalu. Hal tersebut untuk menimalisir angka kebocoran PAD parkir,” ujarnya ketika ditemui para awak media, Jumat (15/1) kemarin dikantornya.

Menurut Yuliarso, untuk pengelola parkir pihak ketiga ini dimenangkan oleh PT Datama. Perusahaan ini merupakan salah satu dari lima peserta sayembara yang mendaftar.

“Ikutan sayembara tersebut ada 5 perusahaan. Namun PT Datama yang dinyatakan sebagai pemenang,” ucapnya.

Yuliarso menambahkan, kerjasama ini pihaknya (Dishub red) dan pihak ketiga memakai sistem bagi hasil. Dimana PT Datama akan mengelola perparkiran untuk Zona 1, yang meliputi 88 ruas jalan besar ditambah jalan pendukung didalamnya.

“Setelah dihitung dari seluruh ruas jalan yang berada di zona 1 tersebut. Potensi PAD yang akan didapat dari hasil kelolah PT Datama ini bisa mencapai Rp36 miliar.
Sedangkan setoran kepada kita sebesar 30,05 persen atau Rp11 miliar setiap tahun. Untuk kerjasama sendiri akan berlangsung selama 5 tahun,” urainya.

Yuliarso menjelaskan, untuk zona 1 tersebut ruas jalannya meliputi hampir sebagian besar wilayah kecamatan di Kota Pekanbaru, kecuali wilayah Rumbai, Rumbai Pesisir serta sebagian wilayan Panam.

“Dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga ini. Tentu kita berharap adanya perubahan yang lebih baik lagi dalam hal pelayanan jasa parkiran. Sedangkan untuk
koordinator dan juru parkir sendiri, tentu harus bisa mengikuti aturan dan standar pelayanan yang ditetapkan oleh PT Datama,” tutupnya. (Yan)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index