Berdalih 'Treatment' Pengobatan, Pria Asal Payakumbuh Ini Cabuli Seorang Bocah

Berdalih 'Treatment' Pengobatan, Pria Asal Payakumbuh Ini Cabuli Seorang Bocah
Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang bersama pelaku pencabulan A alias Ari (47) saat ekspos di Mapolsek Tenayan Raya.

Riauaktual.com - Pria asal Payakumbuh terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Tenayan Raya, pria berusia 47 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya terhadap anak laki-laki asal Pekanbaru yang masih dibawah umur.

Pria inisial A alias Ari itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 15 tahun, pencabulan dilakukan pelaku dengan dalih bagian dari pengobatan.

Dimana korban mengeluh merasa sakit di bagian dada. Pencabulan itu hampir dilakukan sebanyak 10 kali, dimana pelaku memainkan kemaluan korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang menyebut korban dari praktek pencabulan ini baru satu orang.

"Kasus ini berawal dari November 2020, saat orang tua korban minta berobat dan disarankan tetangga untuk berobat ke pelaku, dan tetangga itu menelpon dan mendatangkan ke Pekanbaru," jelas Manapar.

Usai mengobati orang tua korban, pelaku membujuk orang tua korban agar anaknya itu diobati juga olehnya. Yang sebelumnya, korban mengeluhkan sakit dada.

"Nanti anakmu saya obati juga ya, dia (korban, red) anak keluhan sakit dada," ucap Manapar menirukan bujukan yang diucapkan pelaku saat membujuk orang tua korban.

Di Pekanbaru, saat mengobati korban, pelaku meminta orang tua korban untuk keluar dari rumah dan menunggu diluar rumah. "Pada saat mengobati, orang tua korban suruh tunggu di luar," jelasnya.

Pada saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang kemaluan korban sampai mengeluarkan sperma.

Tak hanya di Pekanbaru, untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk orang tua korban agar korban dibawa ke Payakumbuh guna proses pengobatan lebih lanjut.

"Di Payakumbuh selama empat hari, disana korban juga mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku. Sepulang dari sana, korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadapnya," tukasnya.

Pelaku sendiri mengaku bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan treatment refleksi untuk menyembuhkan sakit dada yang dialami korban.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 76 E Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index