Riauaktual.com - Dalam razia masker bertajuk Yustisi Covid-19 yang digelar di Kecamatan Bandar Seikijang pada hari Selasa lalu tanggal 22 tahun 2020. Sebanyak 33 orang pelanggar terjaring dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang dikenakan sanksi administrasi berupa uang, 16 orang kena sanksi sosial dan lima (5) orang anak-anak yang masih di bawah umur hanya dikenakan teguran lisan.
"Kita melakukan Yustisi Covid-19 kemarin. Sasaran kita adalah warga yang tidak memakai masker," tegas Kasatpol PP Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini, Kamis (24/12/2020).
Kasatpol PP ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pelalawan. Meski Kabupaten Pelalawan sendiri saat ini sudah masuk dalam zona hijau namun warga diminta agar tetap melakukan prokes 3 M yakni memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.
"Kita tak henti-hentinya berupaya agar warga patuh menerapkan prokes sebagai upaya meminimalisir atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Disinggung keterlibatan tim lain dalam kegiatan Yustisi Covid-19 ini, Abubakar mengatakan bahwa tim yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya Satpol PP & Damkar 20 orang, TNI 2 orang, POLRI 7 orang, Kejaksaan 1 orang, Pengadilan 2 orang, BPBD 12 orang dan Puskesmas 5 orang.
"Untuk pijakan hukum operasi yustisi sendiri yakni Perda Provinsi Riau 4 tahun 2020, dikarenakan Kabupaten Pelalawan belum memiliki Perda soal ini. Perda Provinsi Riau ini lebih kuat tenimbang Perbup dalam hal sanksi," tandasnya. (Rik)