PEKANBARU, RiauAktual.com - Meski sudah diperintahkan untuk tidak melanjutkan pembangunan karena menyalahi izin, pekerja rumah kos (Rukos) 70 kamar di Jalan Puyuh, Sukajadi tetap melanjutkan pembangunan gedung tiga lantai yang menyalahi IMB dan melanggar GSB ini. Karena kemarin dari tinjauan lapangan, sudah berdiri dengan kokoh tiang-tiang coran yang sebelumnya tidak ada.
Informasi yang dirangkum di lokasi, terkait bangunan yang tidak sesuai dengan IMB dan juga melanggar GSB itu, disebut sengaja dilakukan karena berdasarkan pengalaman di kota-kota lain tidak ada masalah. Hanya saja konsekuensinya ketika ada pelebaran jalan siap di bongkar sendiri.
Dari informasi itu juga, bangunan Rukos ini disebut milik Maya Maxitalia berdomisili di Jogjakarta dan juga berkantor di Jogjakarta. "Izinnya kemarin langsung dari kantor pusat ke Pekanbaru, dan saya tidak tahu persis soal itu. Berdasarkan pengalaman membangun di kota-kota lain tidak masalah, hanya saja ketika ada pelebaran jalan maka kami siap bongkar sendiri," tutur sumber di lokasi pembangunan yang tidak mau identitasnya disebutkan.
Saat ditegaskan, apakah bangunan itu sesuai dengan IMB, sumber ini menyebutkannya tidak. "Tapi kini kami fokus mengerjakan bagian yang sesuai dengan izin saja," katanya lagi.
Menyikapi masih terus lanjutnya pembangunan Rukos ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Syukri Harto, memerintahkan kepada tim yustisi untuk membongkar paksa bangunan yang menyalahi IMB itu. "Bongkar saja bangunan yang menyalahi IMB itu, surat perintah sudah saya teken. Tinggal menunggu pelaksanaan tim untuk eksekusi," tegasnya.
Disebutkan Sekdako juga bahwa, dari Satker informasinya sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali untuk membongkar sendiri. "Karena menyalahi, maka ini harus ditindak," tuturnya.
Sebelumnya juga diketahui, bangunan itu tidak ada izin Andalalin dari Dishub, begitu juga untuk parkir.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota (DTRB) Firdaus Ces menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan kepada Satpol PP untuk membongkar pada 13 Maret lalu, karena Satpol PP penegak Perda.
"Memang kami sudah tegur ke pemilik tiga kali, tapi tak diindahkan, makanya kami surati Satpol PP untuk bongkar. Persoalan belum juga dibongkar itu bukan kewenangan kami, kami yang jelas sudah sampaikan bahwa bangunan itu menyalahi izin," tegasnya. (agt)
