PEKANBARU, RiauAktual.com - Pemerintah Provinsi Riau pada tahun ini tidak akan lagi memberikan bantuan pendidikan atau beasiswa untuk jenjang pendidikan S2 dan S3 karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang ada di Kementrian Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dr Ir H Dwi Agus Sumarno MM MSi, yang baru saja dilantik, mengaku akan mengkaji persoalan penghapusan beasiswa tersebut. Karena Dwi Agus mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan penghapusan beasiswa tersebut.
"Untuk siapa, kalau pegawai BKD S2 dan S3 ada di BKD, saya belum tahu, orang baru hari ini saya duduk, tentu kita kaji dulu," ungkap Agus saat dikonfirmasi usai dilantik, Senin (7/4/2014).
Agus juga akan mencari data keberadaan penghapusan beasiswa tersebut. Jika ada, untuk siapa saja beasiswa tersebut dihapuskan. "Orang kaya atau miskin, yang betul-betul mampu, orang kaya ga dong dikasih, orang ga pintar, org yang berprestasi miskin yang kita kasih," ujarnya.
Agus mengaku belum tahu sama sekali tentang adanya penghapusan beasiswa untuk S2 dan S3 ini, padahal sebelumnya Kepala Bidang Pendidikan Ansyari Khadir, memaparkan bahwa penghapusan beasiswa S2 dan S3 ini sesuai dengan hasil verifikasi Kemendagri beberapa waktu lalu di Jakarta.
Meskipun Pemprov telah menganggarkan, saat verifikasi di Jakarta ternyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, karena calon penerima bantuan sosial tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang pendoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dalam peraturan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Jika mereka yang malanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan S2 dan S3, maka dinilai mereka ini mampu membiayai diri mereka sendiri. (rrm)
