PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Adriyanto kembali mengeluarkan statetmen tanda kegusarannya. Jika sebelumnya Adriyanto meminta Dinas Tata Kota Ruang dan Bangunan dibubarkan, kali ini politisi PAN itu meminta DPRD saja yang dibubarkan.
Hal ini dikarenakan suara Anggota DPRD terkesan tak lagi berarti bagi instansi terkait. Seperti rekomendasi pembongkaran bangunan yang menyalahi izin, sampai berbusa mulut Anggota Dewan meminta agar ditertibkan, namun hanya dibawa angin lalu saja bagi dinas terkait.
"Kalau suara wakil rakyat ini tak berfungsi lagi, bubarkan sajalah DPRD. Apa gunanya, apa yang kita temukan di lapangan, seperti pelanggaran izin bangunan, nampaknya tak ada digubris pemerintah," ungkap Adriyanto, Rabu (2/4/2014).
Disebutkan Adriyanto, pembangunan Rumah Kos di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi misalnya, lokasi ini salah satu temuan Komisi I dalam kunjungan lapangannya. Pembangunan rumah kos tersebut nyata seluas 6 meter bagian depan bangunan dan 3 meter di samping, melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
"Itu sudah jelas, nyata melanggar. Kita ajak Dinas Tata Kota rapat, melaporkan temuan, katanya mau dibongkar tapi sampai kini tak ada diapa-apakan pelanggaran itu," sebutnya.
Bahkan, Adriyanto menilai, aturan yang ada saat ini tak ada lagi fungsinya. Dimana, kalangan ber-uang dan berkuasa bisa membangun seenaknya saja. Hal ini tampak dari berbagai perizinan bangunan yang amburadul, seperti di Kelurahan Air Hitam, tiga dari 20 pintu rumah toko (ruko) dibangun menutup jalan umum. Tak hanya itu, di Jalan Garuda Sakti, Panam, Adriyanto juga menemui hal serupa.
"Kalau sudah seperti ini, apa gunanya Dinas Tata Kota, apa gunanya DPRD, bubarkan saja lah. Karena tak ada aturan dijalankan, mereka yang berkuasa bisa membangun seenaknya," tegas Adriyanto.
Pernyataan Anggota DPRD ini mengerutkan kening sejumlah orang yang mendengarnya. Karena Adriyanto kapasitasnya sebagai Anggota DPRD meminta DPRD dibubarkan, hal itu dirasa tidak pantas. (rrm)
