Polsek Tampan Ringkus Dua Pengedar Sabu Dari Kampung Dalam

Polsek Tampan Ringkus Dua Pengedar Sabu Dari Kampung Dalam
Barang bukti yang disita polisi dari dua diduga pengedar. (ist)

Riauaktual.com -Diduga pengedar narkotika dari Kampung Dalam kembali diringkus, kali ini dua orang diamankan berserta barang bukti narkotika

Penangkapan itu berlangsung pada Senin (30/11/2020) tengah malam, tanpa perlawanan kedua pelaku digiring ke Mapolsek Tampan untuk di proses secara hukum.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (2/12/2020), menyebut bahwa penangkapan itu berdasar informasi yang didapat dari masyarakat.

"Tim opsnal bergerak ke lokasi tersebut, dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yang melakukan kegiatan transaksi jual beli narkotika, bersamanya disita barang bukti diduga sabu," kata Ambarita.

Barang bukti berupa 29 paket diduga sabu dikemas kedalam dompet warna kuning ditemukan didalam spakbor belakang sepeda motor pelaku.

Diduga pengedar yakni RS alias Roza (37) dan PH alias Putra (23). Usai diinterogasi, keduanya mengakui bahwa diduga sabu didapat dari Frans.

"Barang bukti yang disita itu rencananya akan dijual dengan harga yang bervariasi, ukuran plastik besar Rp. 250.000 dan Rp. 100.000 untuk ukuran plastik kecil," jelasnya.

Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAL)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index