PEKANBARU, RiauAktual.com - Bangun dulu, perizinan diurus belakangan. Kondisi ini terjadi sekian lama di Kota Pekanbaru. Skandal mafia perizinan yang diduga bermain di lingkungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) seakan tak tersentuh oleh ketegasan pimpinan daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH, mengaku bahwa sejak dirinya duduk di DPRD 4 setengah tahun yang lalu, persoalan yang paling mendasar menjadi sorotan adalah mengenai perizinan bangunan yang amburadul di Kota Pekanbaru.
"Kadis tidak berbuat apa-apa sehingga ada oknum tertentu yang berpengaruh membuat perizinan bangunan tidak melalui prosedural yang ada. Ini sangat saya sayangkan," kata Kamaruzaman, Rabu (2/4/2014).
Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, untuk penataan ruang di Kota Pekanbaru sampai kini tak jelas dan amburadul. Dimana kawasan perumahan rakyat, kawasan hijau, sentra industri, perkantoran, semua tak jelas dimana ingin diletakkan karena izinnya amburadul.
"Bangunan didirikan di tempat sesuka hati saja. Maka tidak jelas dimana nanti kawasan itu diletakkan," paparnya.
Seperti perizinan ruko, hingga saat ini masih sembarang tempat. Ironis lagi, kata Kamaruzaman, oknum di Dinas Tata Ruang membuat izin amburadul. Sehingga perda menjadi mandul.
"Bangunan ruko 20 pintu di Air Hitam lah contohnya, saya melihat di situ ada kelalaian yang nyata. Uji lapangan yang ada selama ini hanya kepura-puraan saja. Sehingga pelanggaran yang nyata ada diabaikan," sebutnya.
Termasuk menganai rumah kos 70 kamar di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi. Kamaruzaman mengambil kesimpulan, bahwa dari kunjungan lapangan Komisi I ke lokasi pembangunan, bahwa nyata terlihat secara kasat mata bahwa bangunan itu melanggar aturan.
"Bangunan itu jelas melanggar GSB (garis sepadan bangunan), setelah kita ukur kemarin, 6 meter bangunan bagian depan dan 3 meter bangunan bagin samping masuk pada GSB," tuturnya.
Dengan hasil temuan ini, Komisi I dalam waktu dekat akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera membongkar bangunan yang melanggar tersebut.
"Karena ini dapat mempersempit jalan dan mengganggu arus lalu lintas di Jalan Puyuh tersebut," pungkasnya. (rrm)
