Awalnya Berniat Beli Narkoba di Kampung Dalam, Tertangkap Basah Oleh Warga Saat Curi Motor

Awalnya Berniat Beli Narkoba di Kampung Dalam, Tertangkap Basah Oleh Warga Saat Curi Motor
Tersangka PT alias Putra (29) saat diamankan warga di Poskamling. (ist)

Riauaktual.com - Pria inisial PT alias Putra (29) yang merupakan warga Jalan Tiung Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, tertangkap basah oleh warga pada Sabtu (28/11/2020).

Lantaran mencuri sepeda motor yang sedang terparkir didepan rumah, dia ditangkap warga saat menggiring sepeda motor hasil curiannya itu keluar dari komplek perumahan di Jalan Khadijah Ali Gang Permata RT 004 RW 005 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.

Saat ini, rekannya inisial S sedang dalam pengejaran polisi, sebab saat tertangkap warga rekannya itu tancap gas dengan sepeda motor yang awalnya mereka kendarai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan, Senin (30/11/2020), menyebutkan bahwa tersangka sedang menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah diinterogasi, ternyata tersangka bersama rekannya tidak berniat untuk mencuri, mereka datang ke Kampung Dalam untuk membeli narkotika.

Diperjalanan, tersangka bersama rekannya melihat sepeda motor parkir dan tanpa pengawasan, mereka tak ingin melewati kesempatan itu dan langsung mengeksekusi.

"Setelah tiba di jalan Khadijah Ali Gang Permata Kampung Dalam, tersangka Inisial S (DPO) melihat sepeda motor yang sedang diparkir diteras depan rumah korban Utari (27), kemudian tersangka S mencuri sepeda motor tersebut dengan menghentakan stang sepeda motor sehingga kunci stang rusak," kata Rama.

Setelah kunci stang sepeda motor dapat dirusak pelaku S kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial PT alias Putra untuk dibawa dengan cara mendorong menggunakan kaki.

Selanjutnya, setibanya di jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki, petugas ronda yang sedang berkeliling menghentikan keduanya, kemudian pelaku S langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor CBR yang dikendarai-nya dan meninggalkan tersangka inisial PT alias Putra yang sedang menguasai sepeda motor hasil curian itu.

Kemudian warga sudah ramai, langsung membawa tersangka PT alias Putra dan sepeda motor untuk diamankan petugas ronda di poskamling yang berada dijalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki dan melaporkan kejadian ke Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Tersangka PT alias Putra mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir diteras depan rumah di jalan Khadijah Ali Gang Permata Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan bersama temannya," tegas Rama.

Adapun barang bukti yang dapat diaman bersama tersangka PT alias Putra, berupa 1 (satu) unit Sp motor merk Honda beat street Nomor Polisi BM 5960 AAD, Warna Putih dan tersangka diterapkan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Ke 5 KUHPidana. (RAL)  

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index