Pilkada Semakin Dekat, Polsek Bunut Galakkan Pemasangan Spanduk Terkait Politik Uang

Pilkada Semakin Dekat, Polsek Bunut Galakkan Pemasangan Spanduk Terkait Politik Uang

Riauaktual.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tanpa disadari tinggal 10 hari lagi, tepatnya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. 

Kontestasi politik lokal yang semakin dekat,meskipun saat ini masih dalam tahap kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pelalawan mulai mendapatkan perhatian serius dari masyarakat.

Dari Pantauan di lapangan tampak dibeberapa titik Personil Polsek Bunut Polres Pelalawan melakukan pemasangan Spanduk di jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut dan jalan lintas Timur kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. 

"Hari ini kita sudah melakukan pemasangan spanduk di 6 titik yang tersebar di 2 kecamatan yakni Kecamatan Bunut dan Kecamatan Bandar Petalangan yang merupakan wilayah hukum ( Wilkum ) Polsek Bunut," ujar Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani,S.S,MH.

Tampak dalam spanduk tersebut berisikan ajakan untuk menolak dan melawan politik uang atau money politik yang bertuliskan "POLITIK UANG BUKAN REZEKI TAPI DOSA.!" selain itu juga tampak tertera sanksi hukuman bagi pemberi dan penerima dengan sanksi Hukuman kurungan minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta sanksi Denda minimal sebesar 200 juta dan maksimal 1Milyar.

"Pemasangan Spanduk tersebut merupakan salah satu sarana edukasi bagi masyarakat. Selain itu juga pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan terjadinya tindakan politik uang dalam pemilihan tanggal 09 desember nanti.serta kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming - iming sejumlah uang untuk memberikan suaranya," sebutnya.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui awak media menyatakan mendukung dan menyambut positif terhadap gerakan yang dilakukan polsek bunut dalam pencegahan money politik serta dengan adanya spanduk tersebut masyarakat menjadi tahu dan mengerti tentang sanksi hukum terhadap pemberi dan penerima dalam praktek money politik.

"Jangan harap pemimpin berkualitas jika suara kita masih bisa di beli selain itu juga menerima uang berarti mempertaruhkan nasib  5 tahun kedepannya" kata warga tersebut.

Pada spanduk tersebut juga tertera nomor kontak hotline Banwaslu Pelalawan sehingga apabila masyarakat menemukan terjadinya money politik agar dapat segera menghubungi nomor hotline Banwaslu Pelalawan.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat baik di kecamatan Bunut dan kecamatan Bandar Petalangan untuk berperan aktif melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Bunut dan Bandar Petalangan apabila ditemukan paslon ataupun pelaksana dan tim kampanye yang diduga melakukan praktik politik uang atau money politic," ujar AKP Rokhani,S.S,MH. (rilis)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index