Komisi II Akan Selidiki Dugaan Pungli Masuk Purna MTQ

Komisi II Akan Selidiki Dugaan Pungli Masuk Purna MTQ
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain SE. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain SE, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempertanyakan kepada instansi terkait dengan pungutan masuk Purna MTQ yang berkedok uang parkir tersebut.

"Kita akan panggil dinas terkait, apakah pungutan itu legal atau ilegal. Kalau legal tentu ada masuk ke kas daerah," ungkap Zulkarnain, Senin (31/3/2014).

Menurut Politisi PPP ini, dalam peraturan yang telah dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPRD, ada tiga kategori parkir, yakni retribusi parkir, pajak parkir, dan parkir khusus. Selain dari tiga kategori tersebut maka pungutan itu bisa dipastikan ilegal alias tidak ada dasar hukumnya.

"Seperti parkir di pinggir jalan itu retribusi, parkir di mall pajak parkir, dan ada juga parkir khusus untuk suatu kegiatan. Di MTQ itu sering ada acara, maka akan ada parkir khusus yang dilakukan, tapi tetap ada masuk ke kas daerah," terangnya.

Menganai fasilitas umum lainnya yang dibangun pemerintah namun dipungut uang parkir oleh oknum, seperti di Masjid Agung Annur, Zulkarnain menyebut bahwa di fasilitas tersebut tidak diperbolehkan dipungut parkir.

"Tapi hanya boleh infak yang sifatnya suka rela. Tak bisa dipatok besarannya, biasanya disiapkan bakul di pintu masuk," pungkasnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index