RIAU (RA) - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena pengajuan usulan dari Korps pegawai negeri (Korpri) yang meminta umur pensiun PNS 58 tahun, telah disetuju oleh DPR RI.
Kini usulan yang telah menjadi rancangan undang-undang (RUU) hanya tinggal pengesahan saja. Demikian dikatakan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus. Dikatakannya, usulan tersebut saat ini sudah digodok oleh pemerintah pusat.
"Rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), sudah digodok dipusat, kemungkinan sebentar lagi disahkan," ujar Sekda, Rabu (30/5).
Dikatakan Sekda sejauh ini menyangkut hal dan materi telah disetujui oleh tim yang dibentuk oleh DPR RI. "Tim dari DPR RI telah menyetujuinya, ya kita apresiasilah perjuangan Korpri ini," ucap Sekda.
Sebagai seorang PNS, dengan ditetapkanya umur pensiun PNS 58 tahun, merupakan hal yang patut disyukuri, karena umur 58 tahun pensiun sudah sangat panjang.
"58 tahun sangat panjang, kita berharap dengan ditetapkanya umur pensiun ini, tidak ada lagi yang mengajukan penambahan masa pensiun," ujarnya. (RA2)
DPR Setujui Pensiun PNS Umur 58 Tahun
Redaksi
Rabu, 30 Mei 2012 - 07:02:00 WIB

Berita Lainnya
index Riau
Belum Ada Pendaftar, Tim Pansel Panggil Kandidat Ikuti Seleksi Calon Dirut BRK Syariah
Rabu, 27 September 2023 - 07:55:11 Wib Riau
Pemprov Riau Kirim Surat ke Mendagri Usul Penghentian Bupati Inhil HM Wardan
Rabu, 27 September 2023 - 07:53:13 Wib Riau
Petani Desa Pambang Baru Bengkalis Minta Alat Berat, Ini Jawaban Gubernur Syamsuar
Selasa, 26 September 2023 - 18:59:26 Wib Riau
Usulan Penghentian HM Wardan sebagai Bupati Inhil Sedang Diproses
Senin, 25 September 2023 - 07:07:31 Wib Riau