DPR Setujui Pensiun PNS Umur 58 Tahun

RIAU (RA) - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena pengajuan usulan dari Korps pegawai negeri (Korpri) yang meminta umur pensiun PNS 58 tahun, telah disetuju oleh DPR RI.

Kini usulan yang telah menjadi rancangan undang-undang (RUU) hanya tinggal pengesahan saja. Demikian dikatakan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus. Dikatakannya, usulan tersebut saat ini sudah digodok oleh pemerintah pusat.

"Rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), sudah digodok dipusat, kemungkinan sebentar lagi disahkan," ujar Sekda, Rabu (30/5).

Dikatakan Sekda sejauh ini menyangkut hal dan materi telah disetujui oleh tim yang dibentuk oleh DPR RI. "Tim dari DPR RI telah menyetujuinya, ya kita apresiasilah perjuangan Korpri ini," ucap Sekda.

Sebagai seorang PNS, dengan ditetapkanya umur pensiun PNS 58 tahun, merupakan hal yang patut disyukuri, karena umur 58 tahun pensiun sudah sangat panjang.

"58 tahun sangat panjang, kita berharap dengan ditetapkanya umur pensiun ini, tidak ada lagi yang mengajukan penambahan masa pensiun," ujarnya. (RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index