Pencarian

Podcast Kelupas

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Lanjut ke Pembuktian

Jumat, 19 Juni 2026 • 20:31:06 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Lanjut ke Pembuktian
Sidang korupsi pabrik mini kelapa sawit di Bengkalis.

PEKANBARU (RA) – Upaya perlawanan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Sunardi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar, kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (19/6/2026), majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Sunardi dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH telah memenuhi syarat formil dan disusun secara cermat, jelas serta lengkap.

"Dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan tidak ditemukan cacat formil," demikian pertimbangan majelis hakim.

Menurut hakim, keberatan yang disampaikan penasihat hukum Sunardi justru telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan, bukan diperiksa dalam tahap eksepsi.

"Menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa Sunardi tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Sunardi dilanjutkan. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ke persidangan," tegas Jonson saat membacakan putusan sela.

Dalam perkara ini, Sunardi yang menjabat sebagai Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) didakwa bersama Jamaluddin, yang saat peristiwa terjadi menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis.

Kasus bermula pada 11 November 2015 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi sebelumnya. Salah satu amar putusan memerintahkan agar barang bukti berupa PMKS di Desa Tengganau diserahkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan aset tersebut dituangkan dalam berita acara antara jaksa eksekutor dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Namun, berdasarkan dakwaan JPU, Jamaluddin selaku pihak yang menerima aset diduga tidak mengamankan maupun menguasai fisik aset tersebut. Ia juga disebut tidak mencatatkan aset ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang milik daerah.

Aset tersebut justru tetap dikuasai oleh Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Sunardi diduga mengoperasikan PMKS secara mandiri hingga Agustus 2019.

Tak hanya itu, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik aset.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017 terkait status aset tersebut.

Berdasarkan hasil audit ahli dari BPKP Perwakilan Riau, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

Atas perbuatannya, Sunardi dan Jamaluddin didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, terdakwa Jamaluddin melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sementara Sunardi memilih mengajukan keberatan yang kini telah ditolak majelis hakim.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks