Iuran Uang Sampah Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Iuran Uang Sampah Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat
Zaidir Albaiza SH. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Persoalan sampah di Kota Pekanbaru masih saja jadi buah bibir di tengah masyarakat. Dimana, adanya pungutan iuran sampah yang sampai memberatkan masyarakat, sementara kondisi pengangkutan sampah masih belum maksimal.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza SH, meminta agar untuk pengelolaan sampah jangan sampai memberatkan warga. Dimana, sesuai aturan sampah ini dalam peraturan daerah retribusi sampah nomor 4 tahun 2000 pasal 9, disebutkan retribusi sampah untuk petak rumah hunian Kelas A hanya Rp5 ribu, Kelas B Rp3 ribu, dan Kelas C Rp1000.

"Jangan sampai memberatkan masyarakat. Kalau ada pungutan di luar ketentuan itu kita pertanyakan," ungkap Zaidir saat dikonfirmasi di DPRD Pekanbaru, Kamis (27/3/2014).

Menurut Politisi PKB ini, dalam kondisi sampah yang masih dikelola pemerintah saja pungutannya sudah memberatkan masyarakat, apalagi kalau wacana dikelola swasta akan semakin meresahkan masyarakat yang dipatok iuran sampah dalam jumlah yang di luar ketentuan.

"Bukan kita tak setuju dikelola swasta, hanya saja apakah bisa dijamin nanti pungutannya tak tambah besar. Karena kita tahu kalau pihak swasta itu lebih mengedepankan komersil," tuturnya.

Selain iuran sampah, Zaidir juga meminta pemerintah memaksimalkan pengangkutan sampah yang selama ini masih kurang maksimal. Dimana, sampah di tiga tempat penampungan sementara (TPS) masih dirasa kurang dan harus ditambah. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index