PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah mempelajari dan mendalami kondisi pembangunan rumah toko (ruko) 20 pintu dengan tiga lantai di RT 6 RW 3 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, tepatnya di Jalan Riau Ujung, yang menutupi akses jalan umum. Ditemukan bahwa bangunan tersebut memang menutupi jalan dan diminta segera dibongkar.
Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH, meminta agar Walikota Pekanbaru melalui Satpol PP segera menentukan tindakan tegas. Sesuai dengan surat rekomendasi yang pernah disampaikan Komisi I ke Walikota untuk segera membongkar dua dari 20 pintu ruko yang menutupi jalan umum.
"Dari kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi I sebanyak dua kali ke pembangunan ruko yang sudah rampung ini, terbukti adanya kejanggalan dalam proses pembangunan ruko tersebut. Maka kita minta walikota segera menindaklanjutinya," ungkap Kamaruzaman melalui selulernya, Selasa (25/3/2014).
Komisi I juga telah melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Kota, dan Satpol PP untuk pengukuran ulang lahan ruko tersebut. Maka DPRD meminta agar temuan Komisi I di lapangan segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
"Kita Komisi I merekomendasikan ke Walikota agar dua pintu ruko yang menutupi akses jalan ini segera dibongkar," tuturnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, banyak dugaan pelanggaran dalam pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional dan perizinan bangunan ruko oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan. Dimana, dalam kunjungan kedua yang melibatkan BPN dan Distako, tampak bahwa memang data yang disampaikan masih rancu.
"Ada dugaan permainan oknum pemberi izin di Distaruba dan pemilik lahan. BPN tampak menuruti permintan pemilik lahan tanpa meneliti kondisi lahan di lapangan. Ini aneh dan sekarang sudah jelas masyarakat menolak pembangunan itu," paparnya.
Ditambahkan Kamaruzaman, karena pemilik ruko sudah jelas menutup akses jalan umum, maka sudah merupakan pelanggaran undang-undang. Karena jalan tersebut merupakan fasilitas umum.
Dalam kunjungan itu BPN juga mengatakan bahwa dalam data yang dimiliki BPN lahan itu bukan jalan namun rencana jalan. Menanggapi hal ini, Kamaruzaman menyebut bahwa jalan tersebut sudah lama ada sejak tahun 1979 silam.
"Itu bukan rencana jalan tapi sudah jalan yang sudah ada sejak lama dibuktikan dengan parit gajah di kiri kanan. Parit itu sudah lama dan jelas kita lihat di lapangan. Maka kita minta agar segera dibongkar," pungkasnya. (rrm)
