PEKANBARU (RA)- Kadis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin, menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kehilangan Kartu Keluarga (KK) Asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dapat melakukan pengurusan melalui Kelurahan.
"Silahkan datang kekelurahan yang bersangkutan, lalu buat pernyataan peristiwa hilangnya ke Kelurahan. Lalu surat tersebut di bawa ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Biar di Cetak," ungkap Bahar.
Sementara, bagi KTP yang masih hidup masa berlakunya pengurusan biasanya Gratis, sementara yang sudah mati masa berlakunya akan dikenakan denda sesuai perda. "Lain halnya untuk pengurusan KK baru, tetap dikenakan peraturan Daerah (perda) sebesar Rp20 ribu," terangnya
Ketika di konfirmasi terkait adanya pungutan liar dan oknum yang bermain dalam pengurusan KK dan KTP, Bahar kembali menambahkan sejauh ini pihaknya berupaya maksimal menekan dengan tetap mengingatkan para petugas agar transparan. Namun kalau masih ada yang berani bermain masyarakat di mintakan agar melapor.
"Kita berupaya melayani dengan baik, kalau masih ada yang oknum silahkan laporkan kepada kita," tegasnya
Laporan: Ver
Editor: Don.