Kamaruzaman: Jika Terbukti, Pecat !

Dewan Minta Telusuri Dugaan Pungli di BPN

Dewan Minta Telusuri Dugaan Pungli di BPN
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dinilai DPRD Kota Pekanbaru telah menjadi lingkarang hitam, padahal yang namanya pungli jelas dilarang. Hal ini tidak terlepas dari permainan oknum yang dalam mengurus surat tanah masyarakat dan ini pun sudah menjadi buah bibir masyarakat banyak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH, mengatakan, bahwa perlu ditelusuri siapa saja yang terlibat dalam dugaan pungli di badan pertanahan tersebut, sehingga banyak masyarakat yang merasa dipersulit.

"Cari, jika terbukti oknum pegawai yang bermain dan memberatkan masyarakat dengan biaya yang diluar ketentuan, pecat saja," ungkap Kamaruzaman yang mengaku juga mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan pungli tersebut, Minggu (23/3/2014).

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, kondisi pungli di BPN sudah meresahkan dan telah banyak laporan masuk ke DPRD. Maka pihak BPN diminta segera kroscek terhadap pegawai yang ada di lingkungan kerjanya, sehingga membersihkan pungli dari instansi tersebut.

"Dalam melakukan kepengurusan surat tanah di BPN bisa cepat dan bisa lambat selesai. Saya melihat persoalan ini ada tendensi sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang mengurusnya. Ini tidak bisa dibiarkan, pungli tidak boleh ada di BPN dan harus diberantas," paparnya.

Kepada Kepala BPN, Kamaruzaman menghimbau agar bisa meninjau ke jajaran bawah guna mengetahui pungli yang diberlakukan oknum saat kepengurusan surat tanah di instansi yang dipimpinnya ini.

"Kalau ada anggota diduga menimbulkan keresahan dengan meminta anggaran lebih jika kepengurusan surat cepat selesai, itu harus disikapi. Jika ketahuan pecat saja, ini tidak benar," tegasnya. (rrm)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index