Paslon Abi Bahrum-Herman Terancam Diskualifikasi Usai Dilaporkan Dugaan Money Politik

Paslon Abi Bahrum-Herman Terancam Diskualifikasi Usai Dilaporkan Dugaan Money Politik
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Dugaan politik uang atau money politic berupa pupuk urea disubsidi yang dilakukan tim sukses pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN). Tim itu dlaporkan ke Bawaslu Riau. 

Pengamat hukum menilai, paslon AMAN terancam didiskualifikasi dari Pilkada Bengkalis jika terbukti dalam kasus itu.

Praktisi Hukum Yusuf Daeng menyebutkan jika paslon tersebut terbukti melakukan money politik maka dapat didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Bengkalis. 

"Iya (bisa didiskualifikasi). Tapi hukum pidana harus mampu membuktikan dengan akurat fakta dan kronologis pidananya. Hukum dan politik memang tipis, tapi di lapangan instansinya harus selalu berkolaborasi dalam penegakan hukum atau law enforcement," kata Yusuf Daeng, Senin (2/11).

"Makanya panwas memang harus extra ketat dan dituntut sangat independen dan profesional.  Selain itu sangat dituntut keberanian dengan segala resiko dan jangan lari dari SOP," imbuhnya.

Pengamat Politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan menyebutkan kasus tersebut secara teori hukum harus sampai ke pengadilan. Agar terlihat jelas apakah benar-benar money politic atau tidak.

"Dengan dugaan money politik begini, paslon dan partai pengusung dan pendukung, akan menjadi perbincangan publik, terutama di level civil society," katanya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Aam Herbi SH menilai, laporan dugaan money politik terhadap tim sukses Abi Bahrum dan Herman sudab memenuhi unsur. Sebab, ada tim paslon AMAN yang berfoto dengan masyarakat dengan dua jari pertanda nomor urut di Pilkada Bengkalis.

"Kita menilai itu sudah memenuhi unsur. Tinggal menunggu proses oleh Gakumdu lalu dilimpahkan ke pengadilan," kata Aam.

Untuk diketahui, tim sukses paslon berslogan Aman itu dilaporkan dengan dugaan money politic yakni melakukan pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusdi Rusdan mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses. "Hari ini memasuki tahap permintaan pendapat ahli," terangnya.

Meski tak menyebut siapa para ahli tersebut, Rusdi merinci ada dua orang ahli yang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

"Ada dua ahli yang direncanakan sebelumnya. Saya belum dapat laporannya," tambahnya.

Sedangkan terkait kapan akan dipanggilnya dua pasangan yang diusung oleh PKS dan PPP itu, Rusdi menjelaskan hal itu tergantung dari hasil permintaan pendapat para ahli tadi. Namun saat ini pihanya tengah mempelajari dugaan money politic tersebut.

"Tunggu saja dulu, masih diproses," tuturnya.

Dari informasi yang dirangkum Bawaslu diberikan waktu lima hari dalam proses penyelidikan ini. Dimana proses tersebut akan menentukan apakah kasus dugaan politik uang dilanjutkan atau dihentikan. (San)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index