Pastikan Terapkan Prokes Dimasa AKB, Polsek Pangkalan Kuras Sisir Tempat Usaha

Pastikan Terapkan Prokes Dimasa AKB, Polsek Pangkalan Kuras Sisir Tempat Usaha

Riauaktual.com - Tim yustisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras menyisir satu persatu tempat usaha yang berada dalam wilayah hukum Pangkalan Kuras, Jumat (30/10/2020).

Operasi yustisi dipimpin oleh Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Zulkarnaen didampingi oleh empat personil lainnya.

Setiap tempat usaha yang menjadi tempat berkumpulnya orang banyak menjadi sasaran utama dalam operasi yustisi ini.

Dalam operasi yustisi ini, tim memastikan tempat usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menyebut bahwa operasi yustisi ini sebagai upaya yang dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemi seperti terjadi saat ini.

"Oprasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," kata Ahmad.

Bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan masih di berikan sanksi sesuai Perda Bupati nomor 63 tahun 2020.

"Kita memastikan pemilik tempat usaha itu menerapkan protokol kesehatan,menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk tempat usaha memberi jarak kursi tempat duduk  dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker," ulasnya lagi.

"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini, masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," tutupnya. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index