Firdaus MT Bakal Terjunkan Tim Pantau Tempat Maksiat di Pekanbaru

Firdaus MT Bakal Terjunkan Tim Pantau Tempat Maksiat di Pekanbaru
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Meski secara resmi peraturan walikota (Perwako) untuk aturan penutupan tempat maksiat saat bulan suci ramadhan belum diterbitkan, namun sinyal menyatakan bahwa tempat maksiat dan tempat hiburan yang berbau maksit diminta tutup saat puasa.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT ketika ditemui selasa (17/7), secara tegas menyatakan saat dikonfirmasi terkait buka tutupnya tempat hiburan di Pekanbaru saat ramadhan, menegaskan tak ada tempat bagi pelaku maksiat, seperti warung remang-remang, tempat karaoke dan lain sebagainya.

"Untuk tempat masit dan tempat hiburan yang berbau maksiat seperti diskotik, panti pijat dan sejenisnya kita tetapkan untuk ditutup selama Ramadhan," kata Firdaus.

Firdaus menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pemko Pekanbaru beserta alim ulama MUI, FKUB dan unsur lainnya di Pekanbaru. Tujuannya untuk memberikan ketenangan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Bahkan, untuk sosialisasi kepada pengusaha akan dilakukan dua hari lagi, dengan cara menyebar selebaran ke semua pihak dan semua unsur usaha terkait aturan main yang ditetapkan dalam perwako ini.

"Untuk pengawasan di lapangan, kita akan bekerjasama dengan Ormas Keagamaan, MUI dan para Muspida di Lingkungan Pemko Pekanbaru, memantau jika ada tempat maksiat yang memang melakukan aktifitas saat puasa alias membandel," paparnya.

Ditambahkannya, jika pada tahun lalu lokalisasi sudah terkonsentrasi di teleju, sehingga mudah untuk melakukan pantauan, akan tetapi setelah teleju direalokasi, maka tempat maksiat kini menjadi bertaburan di semua tempat. Bahkan, banyak terselubung di dalam panti pijat dan rumah kos-kosan.

"Berdasarkan laporan masyarakt, tindakan maksiat ini sekarang beralih ke panti pijat, maka dari itu, selama bulan puasa tempat panti pijat kita minta tutup kecuali pijat kesehatan tuna netra dan di buktikan surat izinnya," pungkas Firdaus. (RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index