Riauaktual.com - Rencana pelarian H alias Yono ke Provinsi Jambi gagal, lantaran Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus pria berumur 28 tahun itu saat sedang menunggu travel yang akan ditumpanginya.
H alias Yono (28) dilaporkan tantenya sendiri yang menjadi korban pencurian. Pelaku kelahiran 11 November 1992 itu mencuri uang tantenya sebesar Rp 10 Juta.
DS alias Dewi (40) baru menyadari bahwa uang yang disimpannya dalam tas yang digantung dibelakang pintu kamar itu raib pada Senin (26/10/2020) pagi.
Ketika itu, DS alias Dewi hendak pergi berbelanja dengan menggunakan uang simpanannya tersebut. Ternyata, uang telah raib semuanya.
Tanpa pikir panjang, DS alias Dewi langsung mencurigai keponakannya itu, sebab dirumah tersebut selain pelaku hanya ada korban dan suaminya serta kedua anaknya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (28/10/2020), menyebut bahwa keberadaan pelaku dirumah korban hanya menumpang.
"Pelaku ini tinggal dirumah korban yang merupakan tante kandungnya, sudah selama satu minggu, dan mencuri uang tantenya lalu melarikan diri," kata Ambarita.
Korban, jelas Ambarita, usai menyadari kehilangan langsung mencari keberadaan pelaku dengan cara menghubungi orang tua pelaku.
"Korban menghubungi keluarga di kampung (Sumatera Barat, red) untuk mencari tau informasi tentang pelaku. Dan dari keluarga di kampung, korban memperoleh informasi bahwa pelaku sudah punya Handphone yang awalnya tidak punya, dan akan berangkat ke Jambi," sambungnya lagi.
Awalnya, korban meminta untuk berdamai dengan cara mengembalikan uang yang telah dicuri pelaku, namun orang tua pelaku memberi jawaban untuk menyerahkan sepenuhnya kepada korban apakah diperkarakan atau tidak.
Mendengar hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dan pada Selasa (27/10/2020) dinihari, keberadaan pelaku diketahui dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan lalu penangkapan.
Bersama dengan korban, langsung menuju ke daerah Kecamatan Sukajadi, sesampai di sebuah PO travel pelaku langsung diamankan dan saat itu pelaku mengakui telah melakukan pencurian.
"Saat naik travel, pelaku berhasil diamankan korban. Barang bukti berupa uang sisa pencurian sebesar Rp. 1,9 Juta dan juga HP," tutup Ambarita. (RAL)
