PEKANBARU, RiauAktual.com - Tenggang waktu 10 hari yang diberikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru terhitung dari 10 Maret hingga 20 Maret untuk uji publik digunakan dengan baik oleh CPNS Pekanbaru. Terbukti ada satu pengaduan yang masuk ke BKD tertanggal 13 Maret 2014.
Satu sanggahan yang disampaikan oleh pensiunan PNS di Pemerintah Kota ini sudah diterima oleh BKD Kota Pekanbaru. Dalam sanggahan uji pablik ini pensiunan pegawai berinisial A tersebut melaporkan seorang PNS yang lulus K2 tidak memenuhi kriteria.
"Ada pelaporan, tetapi belum disertai bukti, kita akan bentuk tim dari ispektorat untuk menguji data-data yang dikatakannya. Dia mengadukan kawan dia, yang mengadukan ini pensiunan di kantor Sukajadi, yang dilaporkan juga pegawai bukan guru," ujar Maskur Tarmizi, Kabid Perencanaan dan Informasi BKD, Kamis (18/3/2014).
Kata Maskur, masa uji publik berakhir pada Kamis, sementara pengaduan yang masuk cuma satu. Ini akan segera ditindaklanjuti oleh tim, agar tidak mengganggu kepada proses lanjutan penyampaian berkas asli CPNS K2 oleh masing-masing SKPD ke BKD.
"Memang tidak ada alamat pengirim yang melapor, tetapi karena dia PNS ini akan bisa dijajaki oleh tim nantinya," sebut Maskur.
Usai verifikasi, sebut Maskur lagi, tim secepatnya umumkan hasil uji publik. Selanjutnya CPNS K2 akan melengkapi berkas asli mulai dari 21 Maret sampai 8 April.
"Mereka diminta melengkapi berkas asli sesuai yang akan disampaikan ke BKN. Andai tidak terpenuhi mereka dianggap gugur. Kita minta masing-masing SKPD untuk melaporkan honor K2 mereka yang lulus CPNS untuk kita laporkan ke BKN, setelah itu Proses TMT CPNS akan dilakukan terhitung mulai 1 Mei," terang Maskur. (ver)
