Besok Perwako Rumah Makan Diterbitkan

Besok Perwako Rumah Makan Diterbitkan
(int)

PEKANBARU (RA)- Besok pemerintah kota Pekanbaru memastikan akan menerbitkan peraturan Walikota (perwako) terkait buka tutup rumah makan (RM) di bulan Puasa. Draf peraturan RM ini kini sudah di buat dan di tandatangani walikota Pekanbaru Firdaus MT selasa (17/7) sore.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT, ketika dikonfirmasi riauaktual.com mengakui dirinya sudah menandatangani draf aturan buka tutup rumah makan, tempat hiburan di kota Pekanbaru selama puasa.

"Insya Allah besok Rabu kita sudah terbitkan perwakonya," ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan dalam draf pengajuan tersebut ada beberapa item penting yang diatur sistem buka tutupnya.Seperti rumah makan pada dasarnya semua RM harus tutup saat Ramadhan, kecuali RM milik non muslim, vegetarian,  Food, restoran hotel, buleh buka .

Untuk RM yang tutup saat ramadhan di atur jam bukanya pukul 15.00 wib hingga sahur.Dengan dasar pertimbangan ada waktu bagi mereka yang akan membeli sempat kembali berbuka .Sementara untuk RM non muslim boleh buka terus dengan syarat tidak terlalu vulgar, dengan menutup pintu sebahagian.selain itu di depan tempat berjualan harus mencantumkan pemberitahuan "RM non Muslim, tidak melayani muslim".

"Terkait buka nya RM non muslim ini nantinya akan di atur di perwako dan kita akan sebarkan ke seluruh kota Pekanbaru," ujarnya.

Kata Firdaus lagi, untuk pengawasan di lapangan bagi penerapan perwako ini ,telah di bentuk tim gabungan antara pemko Pekanbaru, kepolisian dan MUI yang tugasnya setiap saat melakukan pemantauan kegiatan RM.

"kalau memang perlu saat di lakukan razia, tim akan membuktikan bahwa yang makan di RM non muslim adalah non muslim, dengan melihat KTP mereka," urainya.

Selain RM,di dalam perwako  tempat hiburan juga di atur buka tutupnya saat puasa. Aturan untuk tempat hiburan tahun ini tidak jauh beda dengan tahun lalu, dimana hanya boleh buka diatas pukul 21.00 wib hingga sahur. Setelah itu di minta ditutup.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index