Polsek Pangkalan Lesung Gelar Operasi Yustisi, 21 Orang Terjaring

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Operasi Yustisi, 21 Orang Terjaring

Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan, bersama dengan unsur Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali laksanakan operasi yustisi, dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Giat dilaksanakan Rabu  (21/10/2020) di jalan lintas timur depan Kantor Camat Pangkalan Lesung Kelurahan Pangkalan Lesung.

Adapun kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh 7 orang Personil Polsek Pangkalan Lesung, 10 orang Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Hakim, Panitera, Jaksa, Serta Puskesmas Bersinar pangkalan Lesung dan 3 Personil Koramil 05 Pangkalan Kuras.

Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Nazaruddin SE menyampaikan kepada awak Media bahwa operasi yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan di masa pademi Covid-19. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung.

"Untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker dalam melakukan aktifitas guna keselamatan dan kesehatan kita semua," tambah Kapolsek Pangkalan Lesung.

"terhadap pelanggar yang terjaring sebanyak 21 orang, dan di berikan sanksi sosial dan sanksi denda Adm sesuai dengan Perda Kabupaten Pelalawan terkait pelanggar Protokol kesehatan Covid 19", tutup kapolsek. (rilis)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index