Jika Istri Menolak Suami Poligami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jika Istri Menolak Suami Poligami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Foto/Ist.

Riauaktual.com -  Poligami merupakan hal yang masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini. Poligami tentunya hal yang berkaitan erat dengan rumah tangga, dimana sang suami menikah lagi atau memiliki istri lebih dari satu.

Dalam hal ini tentunya harus ada persetujuan dari istri pertama jika suami ingin menikah lagi. Jika tidak ada persetujuan dari istri pertama, tentunya suami tidak bisa melakukan poligami begitu saja tanpa ada izin.

D isisi lain, apakah boleh perempuan menolak poligami? Sedangkan, sebagian ustaz banyak menyarankan perempuan menerima poligami, sebagaimana sunah dari Nabi Muhammad? Penolakan poligami pun sebenarnya pernah dilakukan oleh Fatimah Ra.

 

BACA SELENGKAPNYA ...

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index