Dewan Sayangkan Perda Gepeng di Pekanbaru Masih tak Berjalan Maksimal

Dewan Sayangkan Perda Gepeng di Pekanbaru Masih tak Berjalan Maksimal
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad MPd. FOTO: riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Pekanbaru semakin mengkhawatirkan. Sebab, Gepeng ini tak hanya beroperasi di pinggir dan persimpangan jalan raya saja, melainkan sudah berbondong-bondong masuk ke lingkungan masyarakat dan pasar.

Kondisi ini merupakan fenomena klasik yang belum ada titik penyelesaiannya dari instansi terkait di pemerintahan. Meskipun sejak Dinas Sosial Pekanbaru melakukan penertiban Gepeng, namun tidak ada sanksi tegas dari pemerintah sehingga gepeng itu kembali lagi ke Pekanbaru.

"Dari awal sudah saya sampaikan, beri efek jera kepada gepeng tersebut. Kalau yang bisa dibina, maka lakukan pembinaan, namun yang memang tak bisa dibina, saya rasa harus ada efek jera tadi, entah itu dipulangkan ke daerah asal, atau didenda," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati, yang membidangi sosial, Selasa (4/3/2014).

Penerapan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, menurut Politisi PAN ini, di Pekanbaru Perda tersebut belum secara maksimal diterapkan.

"Dalam BAB III Pasal 3 dalam Perda kita itu kan sudah jelas, bahwa dilarang bagi setiap orang memberikan sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan atau di tempat-tempat umum. Tapi masyarakat tampaknya kurang mengetahui Perda ini," sebut Ade lagi. (riki)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index