Pelaku Jambret 'Ngumpet' Diatap Rumah Warga di Pekanbaru

Pelaku Jambret 'Ngumpet' Diatap Rumah Warga di Pekanbaru
Usai ditangkap diatas rumah warga, pelaku jambret kemudian diamankan ke Mapolsek Bukit Raya. (ist)

Riauaktual.com -Berbagai cara yang dilakukan pelaku tindak kejahatan untuk menghindari kejaran dan amukan massa, ada yang menyamar menggunakan baju daster perempuan, ada yang kabur meninggal kendaraannya.

Lain halnya dengan pelaku jambret yang berhasil diamankan warga pada Sabtu (12/09/2020) di sekitaran Simpang Tiga, Bukit Raya.

Untuk menghindari kejaran warga, pelaku inisial SPP alias S malah menaiki atap atap rumah warga. Tentu pemandangan ini menarik perhatian warga dan pengendara yang lewat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius mengatakan bahwa warga sudah mengepung di sekeliling rumah yang dinaiki oleh pelaku.

Beruntung, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya cepat bertindak dan mengamankan pelaku dari amukan massa

"Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi jambretnya di jalan KH.Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya tepat Depan Halte Tower Indosat, sedangkan tersangka inisial AK melarikan diri dan masih terdaftar dalam pencarian orang," kata Polius, Senin (14/09/2020).

Diceritakan Polius, tersangka ini melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan Jambret terhadap korban Pitriani als Vivi (27), disaat korban sedang melintasi jalan KH Nasution, tiba-tiba muncul dari arah belakang sebelah kanan korban dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor satria Fu warna merah plat nomor tidak terpasang.

"Tersangka inisial SPP alias S (23) dan tersangka AK, tersangka inisial SPP alias S  yang dibonceng saat itu mengambil dan manarik handphone yang terletak di saku dasbor sepeda motor korban kemudian melarikan diri dan korban berteriak," ulas Polius.

Dipersimpang Hotel City Smart, korban Pitriani alias Vivi berusaha mencegat kendaraan tersangka sehingga berbenturan kedua sepeda motor tersebut dan tersangka terjatuh di jalan aspal, tersangka AK kembali bangkit menegakkan motor satria fu dan melarikan diri.

"Tersangka SPP aliaa S melarikan diri ke arah pemukiman rumah warga dan bersembunyi di atas salah satu atap rumah warga, dan berhasil ditangkap Kepolisian," tukasnya.

Dari tersangka dapat disita barang bukti 1unit handphone merek Vivo, tersangka inisial SPP alias S bin HH dapat dipersangkakan pasal 365 K.U.H. Pidana. (RAL)  

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index