Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan tidak pernah merasa lelah untuk melakukan sosialisasi dan penyebaran selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (01/09/2020).
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 4 (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP JTP. Silaban SH bersama dengan 4 (Empat) Personil Polsek Pangkalan Kuras.
Selain dari penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan dan larangan pembakaran hutan Polsek Pangkalan Kuras juga memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad bertindak sebagai penanggung jawab serta pemberi arahan sebelum pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau.
Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini betujuan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad mengatakan kepada awak media bahwa, sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini wajib di lakukan agar tidak ada pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kami berharap Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan" Tutur Kapolsek. (Rilis)