Riauaktual.com -Tersangkut perkara hutang piutang, seorang pria inisal W (40) diculik dari kedai tuak di Jalan Lokomotif Kecamatan Limapuluh.
Keberadaan nya sejak 30 Juni 2020 sudah tak diketahui oleh keluarganya, ternyata ia disekap dan dikurung disebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman.
Korban berhasil dibebaskan kepolisian setelah anaknya melaporkan kehilangan orang tuanya itu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin menegaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi oleh perkara utang piutang.
"Korban ini menjadi perantara antara seseorang dengan pesuruh dari para tersangka dalam hal meminjamkan uang, yang meminjamkan uang sekitar Rp. 200 Juta," kata Awal, Sabtu (15/8/2020).
Tak kunjung mendapatkan titik terang, akhirnya korban diculik oleh lima orang ketika korban sedang berada di kedai tuak.
Korban digiring kedalam mobil, didalamnya sudah ada para tersangka. "Setelah itu, korban disekap didalam sebuah rumah, pengakuan korban kalau disana dia juga mendapat kekerasan dari para tersangka," jelas Awal.
Selama disekap, anak korban dihubungi oleh salah satu dari tersangka yang meminta sejumlah uang dan permintaan itu tidak hanya satu kali.
"Pertama, meminta uang Rp. 5 Juta lalu Rp. 1 Juta dan selanjutnya ada beberapa nkali lagi dengan nominal yang berbeda," singkatnya.
Dalam kasus ini, Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang tersangka yakni HS (34), YM (39), DM (28), S (39) dan JAP (39).
Masih ada dua pelaku lagi yang sedang dikejar, yakni otak dari penculikan dan rekan para tersangka. "Para tersangka ini dibayar oleh pesuruh atau otak dari aksi ini sebesar Rp. 3 Juta," tutup Awal. (RAL)
