Sanksi Diberlakukan, Belasan Warga Terjaring tak Gunakan Masker

Sanksi Diberlakukan, Belasan Warga Terjaring tak Gunakan Masker
Walikota Pekanbaru Firdaus bersama Kapolresta, Dandim dan rombongan memantau penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudi

Riauaktual.com - Belasan warga Pekanbaru terjaring tak memakai masker di hari pertama penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), Senin (10/8/2020) pagi.

Razia hari pertama ini dipusatkan tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Sukaramai Trade Center (STC).

Razia dipantau secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus bersama Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Dandim 0301 Kolonel Inf Edi Budiman dan sejumlah pejabat pemko.

Dari sebagian besar warga yang terjaring, mereka mengaku tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah karena terburu-buru. Ada juga yang mengaku tidak mengetahui informasi tentang Pekanbaru Wajib Masker.

"Masker saya ketinggalan. Jadinya saya disuruh menyapu jalan," ujar salah seorang warga yang terjaring.

Dua warga memakai rompi pelanggar protokol kesehatan membersihkan sampah lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus menilai kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 masih sangat kurang. Terbukti masih banyak yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Ada sekitar 10 hingga 15 persen warga yang tak mengenakan masker. Pada umumnya mereka terburu-buru berangkat dari rumah," ucap walikota.

Disampaikannya, masker wajib dipakai warga saat beraktivitas di luar rumah sebagai antisipasi penularan wabah Covid-19.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebut, bagi warga yang tidak ingin membayar denda sebesar Rp250 ribu, bisa memilih membersihkan sampah selama 8 jam.

"Jadi kita tidak memaksa denda, tinggal mana yang mau dia pilih. Kalau tidak mau didenda, ya kerja saja. Satu hari kerja (membersihkan sampah) 8 jam," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbutkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (Abd)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index