Siap-siap! Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru akan Ditindak Mulai 6 Agustus

Siap-siap! Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru akan Ditindak Mulai 6 Agustus
Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung Kamis (6/8/2020) akan mulai menindak pelanggar protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Nantinya, bagi warga yang melanggar akan langsung didenda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

"Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 Tahun 2020, bertempat di ruang rapat lantai dua komplek MPP, Selasa (4/8/2020).

Saat ini, sebut dia, pemerintah kota tengah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan perwako tersebut.

"Beberapa hari ini kita selesaikan SOP nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," ucap Syamsuwir.

Tim sendiri disampaikannya akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.

"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," ungkapnya.

Pemerintah kota, lanjut Syamsuwir, berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.

"Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakay dalam mematuhi prptokol kesehatan," tutup mantan Kabag Hukum Setdako Pekanbaru ini.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Pekanbaru akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (30/7/2020) lalu.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index