Prosedur Izin Bangunan Amburadul, Kadistaruba Perlu Dievaluasi

Prosedur Izin Bangunan Amburadul, Kadistaruba Perlu Dievaluasi
Kamaruzaman SH. FOTO: doc ra

PEKANBARU, RiauAktual.com - Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH, mengaku geram dengan kondisi perizinan bangunan di Kota Pekanbaru. Menurut politisi Partai Demokrat ini, untuk membenahi prosedur perizinan bangunan di Pekanbaru perlu Walikota Pekanbaru segera mengevaluasi Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Firdaus Ces.

Prosedur perizinan dalam mendirikan bangunan di Pekanbaru, kata Kamaruzaman, sudah semakin amburadul. Dimana, bangunan selalu berdiri terlebih dahulu sementara izin menyusul belakangan.

"Saya melihat Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan layak dievaluasi. Maka kita minta Walikota segera melakukan evaluasi kepada kepala dinas," ungkap Kamaruzaman, Jumat (14/2/2014).

Dikatakan Kamaruzaman, selain banyaknya laporan dari masyarakat dan tinjauan langsung di lapangan, secara kasat mata memang terlihat jelas bahwa banyak bangunan yang berdiri tak sesuai dengan perizinan yang diatur pemerintah, juga adanya bangunan Ruko yang didirikan di atas lahan jalan umum.

Kamaruzaman memandang hal ini sebagai suatu keanehan, ketika pengembang bisa mendirikan bangunan di lokasi yang diinginkan tanpa melihat aturan yang ada. Dengan demikian, untuk segera menyelesaikan persoalan perizinan bangunan amburadul, maka Kamaruzaman ingin prosedurnya dibenahi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten di Distaruba tersebut.

"Saya lihat ada salah prosedur memberikan izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, ketika memberikan izin prosesnya kurang cermat," sebut Kamaruzaman.

Pada kasus pembangunan ruko 20 pintu tiga lantai di Jalan Riau Ujung, menurut Kamaruzaman terlihat jelas bahwa prosedur perizinannya tak sesuai prosedur. Bahwa Distaruba menyebut di atas lahan itu tidak ada jalan umum.

"Ini aneh dari dinas menandatangani, bangunan dibangun perizinan diurus belakangan, prosedur izin tidak dipenuhi. Distaruba jarang memberikan rekomendasi perizinan melalui prosedur yang benar, maka Walikota perlu evaluasi kepala dinas ini," imbuhnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Firdaus Ces, saat dikonfirmasi mengenai perizinan bangunan yang dikeluhkan Kamaruzaman, menyebut bahwa pihaknya akan kembali meninjau kondisi bangunan yang dibangun pada tahun 2013 kemarin ini.

"Sesuai sertifikat pemilik bangunan, tak ada jalan di atas lahan itu, tapi masyarakat bilang ada jalan. Ini akan kita ukur ulang lagi," ungkap Firdaus Ces singkat. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index