PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akhirnya melakukan hearing dengan instansi terkait dalam pembangunan 20 pintu rumah toko yang ada di RT 6 RW 3 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, yang menutupi akses jalan umum Gg Perintis yang menghubungkan Jalan Karya Indah dan Jalan Riau Ujung, terancam dibongkar.
Hadir dalam hearing Komisi I, Jumat (14/2/2014) Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Firdaus Ces, Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru Baharuddin, Lurah Air Hitam Porwil, Camat Payung Sekaki serta masyarakat sekitar bangunan tersebut, sementara pihak pengembang, tak ada itikad baik untuk hadir menyelesaikan persoalan tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Wahyudianto didampingi Wakil Ketua komisi Kamaruzaman SH dan anggota komisi lainnya. Setelah mendengar keterangan dari instansi terkait, diketahui bahwa ada kesalahan dalam prosedur pemberian izin terhadap Ruko berlantai III ini.
"Saya melihat ada kesalahan dalam prosedur pemberian izin, jelas itu jalan mengapa bisa diteken oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan izin pendirian bangunan. Bisa saja tiga pintu ruko yang menutupi jalan dibongkar," ungkap Kamaruzaman saat dijumpai usai rapat.
Sementara itu, Firdaus Ces dalam rapat tampak gusar dengan berkas-berkas pembangunan ruko yang dibawanya bersama staff, bahkan Firdaus Ces mengaku sebelum dilakukan eksekusi agar dilakukan pengukuran ulang. Karena ada laporan bahwa lahan tersebut dalam sertifikat tidak ada jalan.
"Kita dengar kata masyarakat itu jalan, pemilik bilang bukan jalan, maka akan dilakukan pengukuran ulang. Nanti Dewan yang jadwalkan," tuturnya.
Kakansatpol PP Baharuddin, memberi deadline pembongkaran ini minimal paling lambat sebelum pemilihan legislatif. Tentu setelah adanya kejelasan dalam keputusan DPRD dan dinas terkait tentang bangunan ruko tersebut.
"Sebelum dibongkar dibuktikan dulu dengan diukur. Kalau melanggar katanya pihak pengembang mau bongkar sendiri, kalau tidak dibongkar maka Satpol PP siap melakukan eksekusi," pungkasnya. (rrm)
