PEKANARU, RiauAktual.com - Aksi galian kabel fiber optik di Kota Pekanbaru meresahkan pengguna jalan. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Dedi Gusriadi, mengatakan bahwa kewenangan untuk mengawasi galian tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum, bukan di Dishubkominfo Pekanbaru.
Memang, kata Dedi, yang mengeluarkan rekomendasi untuk pergelaran kabel fiber optik yang baru adalah Dishubkominfo, namun selanjutnya untuk pengawasan lapangan, apakah galian itu ditimbun seperti sedia kala, adalah kewenangan Dinas PU.
"Pergelaran kabel itu contoh sebelum izin galian keluar, untuk apa dan dimana, itu kita keluarkan rekomendasi. Untuk menanamnya di badan jalan dan parit itu PU yang tanggung jawab," ungkap Dedi.
Menurut Dedi, saat ini pengerjaan galian FO dilakukan Perusahaan Daerah PT Sarana Pembangunan Pekanbaru di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan rekanan dalam mengerjakan galian ini, Dedi mengaku hal itu bukan kewenangannya untuk menindakanjuti, namun lebih kepada Dinas Pekerjaan Umum bidang Bina Marga.
Namun, Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru Azmi, saat dikonfirmasi melalui selulernya, mengaku sedang rapat dan belum bersedia untuk memberikan komentar. (rrm)
