Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forkopimda, Senin (27/7/2020) akan menggelar rapat bersama Forkopimda guna membahas pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Pekanbaru.
Sebelumnya pemerintah kota telah memperbolehkan salat Idul Adha dilaksanakan dilapangan atau masjid dengan menerbitkan Surat Edaran tertanggal 9 Juli.
Namun karena meningkatnya kasus positif virus Corona (Covid-19), pemerintah kembali mengagendakan rapat pembahasan pelaksanaan sholat Idul Adha.
"Sebelumnya memang sudah diperbolehkan, baik itu di masjid atau dilapangan. Tapi karena kembali ke zona merah, ini yang harus kita rapatkan bersama forkopimda termasuk juga walikota sebagai ketua gugus. Nanti disana penentuannya dibolehkan atau tidak," terang Kabag Kesra Setdako Pekanbaru, Zarbaini dikantornya, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Dikatakan Sarbaini, ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat, seperti pemberitahuan oleh panitia kepada khatib dan imam, yang mana sebelumnya telah disampaikan sholat dibolehkan.
"Kalau dibatalkan, panitia kan sudah menghubungi katib dan imamnya. Kita harus mikir itu juga. Kemudian masyarakat ingin kalau dapat dilaksanakan juga," ujar Sarbaini. (Fir)
