Ini Hasil Rapat DPRD, TAPD, dengan BPKP bahas APBD

Ini Hasil Rapat DPRD, TAPD, dengan BPKP bahas APBD
Suasana rapat. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota Perwakilan BPKP RI Riau Rustam mengatakan, program multiyears Pekanbaru 2014 senilai Rp 1,4 triliun bisa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, tanpa menggunakan Perda. Sebab kegiatan tahun jamak tersebut sudah diatur sesuai dengan pasal-pasal yang ada.

Pernyataan tersebut dipaparkan Rustam saat pertemuan dengan DPRD Pekanbaru, TAPD Pekanbaru, Jumat (7/2/2014). BPKP diundang untuk memberikan aspek hukum, tentang proyek multiyears tersebut, pasca sudah disetujuinya KUA-PPAS dan nota keuangan APBD Pekanbaru 2014.

"Landasan hukum multiyears, pengaturan kegiatan tahun jamak diatur Permendagri 21 tahun 2011 pasal 54A. Mohon disikapi dan dibaca secara keseluruhan ayat-ayat di pasal tersebut," papar Rustam yang didampingi dua anggota BPKP lainnya. BPKP diundang hanya dimintai sumbang saran, terkait program multiyears senilai Rp 1,4 triliun yang diajukan TAPD.

Dalam pertemuan kemarin, dari DPRD dihadiri langsung Ketua DPRD Desmianto, Dian Sukheri dan beberapa anggota dewan lainnya. Sedangkan dari TAPD dipimpin langsung Syukri Harto selaku Ketua TAPD, Kabag Hukum Setdako Dewandono dan pejabat lainnya.

Disebutkan Rustam, penggunaan Permendagri untuk multiyears tersebut harus diiringi dengan kesepakatan bersama antara Pemko dan dewan. "Syarat-syaratnya nama kegiatan, lama kegiatan tidak melampaui masa kepala daerah. Intinya, kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama," tambahnya.

Sementara itu, anggota BPKP lainnya Hartono memaparkan, program multiyears tersebut merupakan satu kesatuan konstruksi lebih dari 12 bulan, yang tidak melihat anggarannya.

"Permasalahan sekarang, apakah dengan munculnya program multiyears setelah dilakukan persetujuan KUA-PPAS, bisa dibahas KUA-PPAS baru? Itu kami tak bisa menjawab. Karena tidak ada diatur di Permendagri. BPKP hanya bisa berbicara sesuai aturan," tutur Hartono.

Pernyataan Hartono tersebut menjawab pertanyaan Ketua DPRD Desmianto yang mengaku, pihaknya risau untuk membahas APBD Pekanbaru, karena adanya program multiyears di akhir pembahasan yang dilakukan dewan.

Desmianto mengatakan, proyek multiyears yang diajukan Pemko setelah disetujui KUA-PPAS dan nota keuangan sudah ditandatangani, menganggu pihaknya, dalam pengesahan APBD Pekanbaru.

"Kalau tidak masalah ini (multiyears), APBD udah diketuk palu. Apakah bisa disetujui lagi KUA-PPAS baru, nota keuangan baru lagi. Padahal kemarin kami sudah lakukan itu. Kita bicara aspek hukumnya," kata Desmianto dengan wajah serius.

Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Setdako Dewandono juga dimintai pendapatnya. Disebutkan Dewandono, hingga kini pihaknya tidak menemukan selain Permendagri untuk program multiyears tersebut.

Dengan keterangan BPKP dan Kabag Hukum Setdako tersebut, Wakil Ketua DPRD Dian Sukheri yang memimpin pertemuan menyimpulkan, untuk proyek multiyears tersebut tidak perlu pakai Perda.

Namun hanya Permendagri No 21 Tahun 2011, yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. "Untuk ruang keputusannya, apakah nilai multiyears kita setujui Rp 1,4 triliun atau tidak, termasuk usulan masyarakat bisa dimasukkan dalam multiyears, kita bahas secara internal saja," tegas Dian Sukheri.

Hingga berita ini dinaikkan sekitar pukul 17.15 kemarin, rapat masih berlangsung. Namun hanya bersifat internal dewan saja, untuk membahas nilai multiyears yang akan disetujui. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index