Jika TAPD Bisa Jelaskan Dasar Hukum dan Teknis Proyek MY Rp1,4 T, Dewan Bisa Sahkan APBD Hari Ini

Jika TAPD Bisa Jelaskan Dasar Hukum dan Teknis Proyek MY Rp1,4 T, Dewan Bisa Sahkan APBD Hari Ini
Suasana rapat. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggaran Proyek Multi Years senilai Rp1,4 triliun yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada DPRD dipertanyakan oleh kalangan legislator. Sebab, anggaran ini kegiatannya tidak ada yang menyentuh kepada masyarakat. Maka DPRD pun tak ingin disalahkan disebut sebagai penghambat pengesahan APBD yang terus mengalami penundaan.

"Kami pertanyakan ini (anggaran MY) usulan siapa? Dari Firdaus-Ayat atau titipan siapa, karena prioritas untuk masyarakat tidak ada di dalam proyek itu," ungkap Ketua Fraksi Bintang Nurani Bangsa (BNB) Darnil, Rabu (5/2/2014).

Menurut Darnil, prioritas nasional saat ini adalah penuntasan kemiskinan dan penanganan banjir. Namun, dari empat kegiatan yang dilakukan dalam proyek MY itu, tak ada yang mengarah kepada penanganan banjir dan penuntasan kemiskinan.

"Kalau saya menilai alangkah lebih penting jika di dalam anggaran itu dimasukkan untuk penanganan banjir dan pembangunan pasar tradisional sebagai bentuk untuk perbaikan ekonomi masyarakat Pekanbaru," tuturnya.

Anggaran proyek MY yang diajukan Pemko ke Dewan hanya untuk empat kegiatan diantaranya pembangunan masjid dan jalan, pembangunan pusat perkantoran, sekolah dan rumah sakit.

Anggota Dewan lainnya Muhammad Fadri AR, juga menyampaikan hal sama. Dimana, Fadri melihat bahwa DPRD tidak ada bermaksud menghambat pengesahan APBD. Jika sesuai dengan aturan, maka DPRD siap mengesahkan APBD hari itu juga.

"Ternyata TAPD tidak siap, berarti kawan-kawan eksekutif juga perlu memahaminya. Gaji guru dan honor bergantung di APBD. Apa lagi ini akhir tahun jabatan ini kita ingin berhati-hati," paparnya saat usai mengikuti rapat dengan TAPD.

Dikatakannya, dengan nilai proyek yang angkanya cukup fantastik, Dewan tak ingin terjadi kesalahan dalam penganggarannya yang nanti melanggar ketentuan hukum. Dimana, untuk nilai proyek MY Rp1,4 triliun tahun ini, Pemko tidak menyertai dengan peraturan daerah hanya dengan persetujuan dewan.

"Itu yang jadi persoalan, maka kita terus melakukan pembahasan dasar hukum anggaran itu dengan cara maraton hingga malam hari, jadi jangan sampai kalangan dewan disebut sebagai penghambat," pungkasnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index