Ditangkap, Pelaku Begal di Rohil Ini Juga Ngaku Sudah Perkosa Enam Korbannya

Ditangkap, Pelaku Begal di Rohil Ini Juga Ngaku Sudah Perkosa Enam Korbannya
DW (39) Warga Panipahan, Rohil Saat Ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil dirumahnya

Riauaktual.com - Pria yang selama ini meresahkan warga sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Teluk Pulai, Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan pihak Kepolisian setempat. Kejahatannya ada dua, yakni pembegalan dan perkosaan.

Inisial pelaku adalah DW (39) warga Panipahan, Rohil. Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil dirumahnya, Jumat (19/6/2020).

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembegalan dan perkosaaan ini.

''DW ini diamankan, setelah korban membuat laporan,'' sebut Nurhadi, Selasa (23/6).

Ditangkapnya DW, berawal dari perampokan (begal) dan perkosaan yang dialami IL (20) dan NT (15) pacarnya, saat tengah berada di TPU China di Teluk Pulai.

Keduanya saat itu sedang berduaan disana. Kemudian, tiba-tiba datang DW, sambil mengancam menggunakan pisau.

Dibawah ancaman, IL dan NT yang ketakutan terpaksa menyerahkan handphone vivo, handphone Xiomi type 6A, tas tangan Pollo dan uang Rp220.000.

''Setelah dapat harta korban, tersangka kemudian mengancam NT agar mau melayani nafsunya. Setelah puas, pelaku kabur,'' kata Nurhadi.

Selanjutnya, dari lokasi, pasangan kekasih itupun mendatangi Polsek Panipahan melaporkan kejahatan pelaku.

''Pelaku kita amankan, setelah diketahui ciri-ciri nya,'' sebut Nurhadi. 

Sementara, saat diinterogasi, DW mengakui, aksi begal dan perkosaan itu sudah enam kali dilakukannya dengan korban yang berbeda-beda.

''Katanya enam kali, namun masih kita dalami,'' ujar Nurhadi.

Sedangkan, saat DW dites urin hasilnya dipastikan positif mengandung metamfetamin.

''Karena yang melapor diperkosa pelaku adalah anak dibawah umur, DW disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 76 junto pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,'' pungkas Nurhadi. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index