Pemko Pekanbaru Tinjau 12 Hotel Yang Ajukan Proposal Kesehatan

Pemko Pekanbaru Tinjau 12 Hotel Yang Ajukan Proposal Kesehatan
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil. 

Riauaktual.com - Rabu (17/6), Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Pekanbaru, melakukan peninjauan terhadap sejumlah hotel guna memastikan penerapan protokol kesehatan. Peninjauan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil. 

Menurut Jamil, peninjauan dilakukan pihaknya guna memastikan pelaku usaha telah menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka. Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 104 tahun 2020.

"Yang kami tinjau hari ini khusus Hotel. Hotel yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan ke kami. Jadi hari ini di cek kesiapan mereka," ujar Jamil usai peninjauan. 

Setelah dilakukan peninjauan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pekanbaru, baru izin operasional kembali pasca covid-19 diterbitkan oleh DPM-PTSP Pekanbaru. 

Namun, izin dapat diterbitkan jika pelaku usaha memenuhi standar protokol kesehatan. Seperti menyediakan peralatan cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan menerapkan physical distancing di lokasi. 

Dalam peninjauan itu rombongan melakukan pengecekan ke setiap ruangan. Pengecekan juga dilakukan ke fasilitas hotel seperti kolam renang dan ruang KTV. 

"Secara keseluruhan memang sudah hampir lengkap. Tapi tadi seperti tempat pencuci tangan masih kurang, kita minta pasang lagi," jelasnya. 

Ia katakan, hingga saat ini baru 12 Hotel yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan, diantaranya Hotel Furaya, Grand Jatra, Hollywood, Dafam Hotel, Aryaduta, Hotel Pesona, Hotel Pengeran, Grand Central, Hotel Tjokro, Batiqa Hotel, Evo Hotel, Hotel Mutiara Merdeka. 

"Kalau mereka sudah melengkapi dan menerapkan protokol kesehatan, sehari sesudah di cek kita terbitkan izin operasional pasca covid-19 ini," pungkasnya. 

Lebih jauh dikatakannya, setiap pelaku usaha harus mengajukan proposal kesehatan ke Pemko Pekanbaru untuk mendapatkan izin operasional kembali pasca covid-19. Namun, jika pelaku usaha mengabaikan itu, maka akan diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. (Saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index