Penertiban APK tak Sesuai Aturan

Caleg Berencana Pidanakan Bawaslu Riau dan Panwaslu Pekanbaru

Caleg Berencana Pidanakan Bawaslu Riau dan Panwaslu Pekanbaru
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Fadri AR. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang juga caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR, Politisi PKS menyebut langkah yang dilakukan Bawaslu dan Panwaslu dalam menertibkan APK termasuk pidana karena Panwaslu dan Bawaslu tidak melibatkan aparat keamanan dalam penertiban tersebut.

"Jelas dalam PKPU no. 15/2013 itu disebutkan bahwa dalam penertiban wajib melibatkan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian, selama ini apa sudah ada kepolisian yang mendampingi mereka. Maka ini bisa dituntut dan dipidanakan," sebut Fadri.

Selain itu, di Pasal 17 PKPU tersebut, dijelaskan juga bahwa sebelum menurunkan APK caleg, Panwaslu dan Bawaslu wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada caleg bersangkutan.

"Selama ini kan tidak, kita tak tahu apa-apa ternyata spanduk punya kita sudah diangkut mereka. Ini bisa dipidanakan loh, karena membuat spanduk itu pakai uang," tegasnya.

Di pasal 17 tersebut, terang Fadri lagi, dibunyikan bahwa dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada
Peserta Pemilu tersebut.

"Ini yang dilanggar Bawaslu, maka kita akan memproses ini ke jalur hukum, karena memang Bawaslu bekerja tanpa ada koordinasi dan tidak didampingi aparat keamanan, sampai-sampai di lokasi privasi diamankan juga," terangnya lagi. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index